Mulai 1 Oktober 2023 Beli LPG 3 Kg Dicatat, Mulyanto: Mekanismenya Bagaimana?

  • Bagikan
KURANG SOSIALISASI: Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, mengkritik Pertamina yang belum memberikan penjelasan rinci terkait rencana pencatatan pembelian gas LPG 3 kg bersubsidi oleh masyarakat.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, mengkritik Pertamina yang belum memberikan penjelasan rinci terkait rencana pencatatan pembelian gas LPG 3 kg bersubsidi oleh masyarakat.

Padahal menurut Mulyanto, kebijakan ini akan berlaku beberapa hari lagi, yaitu 1 Oktober 2023.

“Harusnya sebelum kebijakan itu diberlakukan, Pertamina mensimulasikan kepada DPR, agar diketahui apakah sistem pencatatan penjualan tersebut efektif mewujudkan penjualan LPG bersubsidi tepat sasaran,” tegas Mulyanto.

Mulyanto khawatir sistem pencatatan ini malah menyulitkan dan berpotensi terjadinya penyalagunaan data masyarakat.

Baca juga :   Mulyanto Sesalkan Lifting Minyak Anjlok Saat Harga Minyak Dunia Meroket

“Pertamina harusnya peka proses sosialisasi seperti ini. Kepentingan DPR adalah ingin menjamin setiap kebijakan yang berlaku bagi masyarakat memang baik, bukan untuk menyulitkan, apalagi untuk merugikan,” jelas Mulyanto.

Karena itu, kata Mulyanto, terkait kebijakan pencatatan pembelian gas LPG 3 kg harusnya Pertamina mensimulasikan lebih dulu di DPR untuk kita ketahui efektivitas, sistem aplikasi, dan lain-lain.

“Kalau belum dijelaskan seperti ini, bagaimana DPR bisa menilai sistem pencatatan itu efektif,” kata Mulyanto.

Mulyanto setuju bahwa agar penyaluran gas LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran Pertamina harus membuat mekanisme pendistribusian dan penjualan yang terkendali.

Baca juga :   Melalui Paripurna, DPR RI Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-Undang

“Hal ini untuk meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan barang bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Mulyanto.

Tapi, lanjut Mulyanto, mengenai sistem dan mekanismenya, semestinya pihak Pemerintah melaporkannya ke DPR, agar dapat dipastikan memang sudah bagus.

“Kita sepakat bahwa dengan sistem distribusi terbuka selama ini, para pengoplos sangat diuntungkan, karena pembeli dan jumlah pembeliannya tidak terdeteksi,” pungkasnya.

Namun, imbuh Mulyanto, pencatatan ini juga jangan sampai menyulitkan masyarakat umum yang membeli gas melon hanya 1 tabung per minggu untuk keperluan sehari-hari mereka atau untuk UMKM.

Baca juga :   Pemerintah Dukung Pengembangan Inovasi Keuangan Digital

“Harapan kita dengan pendataan pelanggan gas melon 3 kg ini maka subsidi gas melon ini akan semakin tepat sasaran. Dugaan saya, kalau pendataan ini akurat, maka kuota gas melon tahun 2023 yang sebesar 8.0 juta metrik ton, tidak akan terlampaui. Karena itu Pertamina harus mengkaji semua secara komprehensif dengan pihak-pihak terkait. Jangan jalan sendiri saja,” tegas Mulyanto. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *