INDOSatu.co – JAKARTA – Upaya Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono memberi tenggat waktu 20 hari untuk mencari dalang dari pemilik pagar laut di Tangerang direspon Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Tenggat waktu tersebut dinilai terlalu lama.
“Itu terlalu lama. Karena dalangnya sudah nyata dan sudah jelas. Jadi, makin cepat makin baik,” kata Ketua Tim Tabayyun dan Advokasi MUI terkait PSN di PIK 2, KH Masduki Baidlowi, belum lama ini.
Lebih lanjut, Kiai Masduki menyampaikan, MUI mendukung langkah pemerintah dalam membongkar pagar laut dan bakal memberikan denda sebagai sanksi administratif Rp 18 juta per kilometer kepada pemilik pagar laut.
Kiai Masduki menerangkan, dukungan tersebut diberikan MUI agar persoalan PSN di PIK 2 bisa segera tuntas. Hal ini sebagaimana rekomendasi dari Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI beberapa waktu lalu agar PSN di PIK 2 dicabut.
“Apabila sekarang Menteri Kelautan dan Perikanan mendenda dan seterusnya terhadap berbagai pelanggaran, semua adalah pelaksanaan penegakan hukum yang harus kita dukung. Semua yang ujungnya itu kita berharap mengarah kepada pelanggarannya itu dihukum dengan setegas-tegasnya,” kata Masduki.
Kiai Masduki menjelaskan, MUI meminta agar PSN di PIK 2 dicabut karena banyak masalah yang ditemukan dan merugikan masyarakat. Menurut dia, hal ini juga sesuai dengan hasil pengecekan yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah.
“Jadi, MUI sudah mengkaji sedemikian rupa minta dicabut. Setelah dilakukan pengecekan secara tuntas oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, ternyata apa yang ditegaskan MUI kenyataannya memang seperti itu,” kata Kiai Masduki yang juga Ketua MUI Bidang Infokom.
Karena itu, Kiai Masduki menegaskan, proyek PSN di PIK 2 harus segera dicabut agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
“Itu kan hutan mangrove dilindungi dengan baik dan sebaiknya dikerjakan oleh pemerintah supaya pemerintah melindungi rakyat. Sehingga, rakyat bisa bekerja dengan baik dan bisa buat dirinya sejahtera dengan perlindungan pemerintah,” tuturnya.
Kiai Masduki mengingatkan, kalau pemerintah telah berkolaborasi dengan pengusaha besar atau oligarki, ada kecenderungan rakyat terabaikan. Langkah pembongkaran pagar laut dan adanya denda merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani masalah tersebut.
“Kami semua rakyat, MUI yang menjadi salah satu representatif rakyat mengapresiasi itu bisa dilaksanakan dengan baik,” kata Kiai Masduki.
Dalam kesempatan ini, Kiai Masduki juga memberikan apresiasi terhadap Menteri KP Wahyu Sakti Trenggono dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam melaksanakan perintah Presiden Prabowo menangani persoalan tersebut.
Kiai Masduki menjelaskan, Menteri Nusron Wahid mengambil langkah tegas untuk membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan, tetapi ternyata melanggar aturan hukum.
“HGB itu dikeluarkan karena ada banyak oknum di dalam pemerintahan yang terlibat sehingga HBG keluar. Jadi kita mengapresiasi Menteri Kelautan dan Menteri ATR Nusron Wahid. Dua menteri ini cukup tegas di dalam melaksanakan perintahnya Presiden,” ungkapnya.
Apresiasi tersebut juga diberikan MUI kepada TNI khususnya Angkatan Laut yang telah melaksanakan perintah Presiden Prabowo dengan tegas. “Kami semua rakyat, MUI yang menjadi salah satu representasi rakyat mengapresiasi itu bisa dilaksanakan dengan baik,” paparnya. (*)