Momentum Kepercayaan Masyarakat terhadap Hadirnya UU TPKS Jangan Sampai Hilang

  • Bagikan
DIATAS INFLASI: Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan, kenaikan biaya kesehatan tidak menghambat sistem kesehatan nasional untuk melayani masyarakat untuk mendapat layanan kesehatan yang memadai.

INDOSatu.co – JAKARTA – Akselerasi kesiapan aturan pelaksanaan dan aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam upaya menekan jumlah kasus kekerasan seksual yang meningkat. Jangan sampai momentum kepercayaan tinggi masyarakat terhadap UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hilang.

“Kasus tindak kekerasan seksual yang terus meningkat dewasa ini harus menjadi perhatian bersama, agar berbagai upaya penegakan hukum terkait kasus tersebut segera dilakukan secara serius,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/5).

Baca juga :   Resmikan Podcast di STID Al-Hikmah, HNW Dukung Pengembangan Dakwah Digital

Catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kasus kekerasan seksual terhadap anak pada 2021 sebanyak 426 dan 2022 sebanyak 536. Sementara, kasus kekerasan seksual pada orang dewasa di 2021 sebanyak 60 dan 2022 sebanyak 99 kasus.

Menurut Lestari, hadirnya UU TPKS dalam sistem perundang-undangan, harus sesegera mungkin dilengkapi dengan aturan-aturan pelaksanaannya. Peningkatan pelaporan kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini, menurut Rerie sapaan akrab Lestari, mencerminkan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap hadirnya UU TPKS di tanah air.

Baca juga :   Fadel Muhammad: Pemimpin Harus Punya Jiwa dan Pola Pikir Entrepreneur

Kondisi tersebut, ujar Rerie yang merupakan legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, harus terus dijaga dengan menyegerakan kesiapan sejumlah aturan pelaksana dan aparat penegak hukum, agar amanat UU No. 12 Tahun 2022 itu dapat segera direalisasikan.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat kecepatan hadirnya sejumlah aturan pelaksanaan dan kesiapan aparat penegak hukum untuk menjalankan amanat UU TPKS itu, sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.

Baca juga :   Fadel Muhammad Dorong Pemda Miliki Branding yang Kuat untuk Tingkatkan Potensi Daerah

Rerie sangat berharap para pemangku kebijakan dapat bahu membahu berkolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang adil dan mampu melindungi para korban tindak kekerasan seksual di negeri ini.

Jangan sampai, tegas Rerie, momentum kepercayaan publik yang tinggi terhadap hadirnya UU TPKS saat ini hilang, sehingga perangkat hukum yang dibuat untuk melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual menjadi sia-sia. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *