INDOSatu.co – MAGELANG – Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh IS, 57, warga Dusun Karangtengah, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Tersangka dikenal sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
Sedangkan korbannya, yakni, Lasman, 31, dan Wasdiyanto, 38, kedua korban tersebut merupakan saudara ipar warga Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah yang keseharianya sebagai pedagang sayur.
Kedua koban ditemukan dalam keadaan meninggal di dalam mobil akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan potas dicampur sianida yang sebelumnya diberikan oleh tersangka sebagai syarat penggadaan uang.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Waka Polres Kompol Aron Sebastian mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal adanya penemuan orang meninggal di dalam mobil yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Rabu (10/11) sekitar pukul 20.30 WIB, yang mana korban adalah Lasman dan Wasdiyanto yang merupakan saudara ipar warga Kajoran.
“Jadi, saat ditemukan korban Lasman berada di kursi supir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah kiri, lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan,” katanya saat konferensi pers, Jumat (19/11).
Mendapat laporan tersebut, Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP, kemudian dari hasil olah TKP tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan.
“Kemudian dari hasil autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan dengan hasil bahwa kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan. Kemudian, tim berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah, dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” jelasnya.
Gandakan Rp 25 Juta
Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, pada Rabu, (10/11) pukul 15.30 WIB, korban Lasman pamit dari rumah menyampaikan ingin ke rumah tersangka bersama korban Wasdiyanto dengan menggunakan mobil rentalan Daihatsu Xenia warna hitam, untuk menggandakan uang sebesar Rp 25 juta yang didapat dari hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya.
“Pukul 16.00 WIB, kedua korban tiba di rumah tersangka, kemudian korban memberikan satu botol air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada tersangka, selain itu korban juga menyerahkan uang Rp 25 juta yang menurut pengakuan tersangka diminta untuk didoakan,” tambahnya.
Sementara itu Kasatreskrim AKP M. Alfan Armin, menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil dan uang Rp 25 juta milik korban, dan beberapa barang bukti lainya.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua korban yang dibeli dari toko pertanian,” jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (*)