Apresiasi MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, HNW Juga Minta MK Tolak Sistem Tertutup

  • Bagikan
KEPUTUSAN TEPAT: Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengapresasi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perpanjangan masa jabatan presiden lebih dari dua periode.

INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak permohonan perpanjangan masa jabatan presiden lebih dari dua periode. Bukan hanya itu. HNW, sapaan akrabnya, juga berharap MK konsisten mengawal demokrasi konstitusional dengan menolak permohonan sistem pemilu tertutup yang menjadi perhatian publik belakangan ini.

HNW menyatakan bahwa, putusan MK dalam perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023 ini sudah sangat tepat dilihat dari aspek manapun, baik secara tekstual konstitusi maupun spirit demokrasi dan reformasi yang melatarbelakangi.

“Secara tekstual, Pasal 7 UUD NRI 1945 sudah sangat jelas, membatasi masa jabatan Presiden maksimal hanya dua periode, dalam Pemilu yang diselenggarakan 5 tahun sekali sebagaimana diatur dalam pasal 22E ayat (1). Sehingga, tidak bisa ditafsirkan lain,” ujar HNW, Kamis (2/3).

Ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 berbunyi, ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.’

Sedangkan, dari aspek latar belakang atau original intent, HNW menuturkan bahwa, pembatasan tersebut merupakan spirit dari reformasi yang ingin mengawal demokrasi, agar terjadi pergantian kepemimpinan, sehingga tidak menciptakan kekuasaan tanpa batas yang bisa membonsai demokrasi atau hak-hak kedaulatan rakyat, menghadirkan KKN dan kediktatoran.

Baca juga :   Terjadi Lonjakan Pemudik, Syarief Hasan Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Saling Peduli

”Ini sejalan dengan amanat reformasi dan juga mengawal demokrasi substantif, agar bisa terus berjalan dengan baik di Indonesia, untuk menjauhkan bangsa dan negara dari kekuasaan absolut akibat tidak adanya pembatasan masa jabatan Presiden, yang bisa menghadirkan KKN dan diktatorisme,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap, sikap MK dalam mengawal agenda reformasi dan demokrasi konstitusional yang tercantum dalam Pancasila dan UUD NRI 1945 juga konsisten diterapkan dalam perkara-perkara sejenis yang lain. Seperti yang terkait dengan permohonan uji materi yang ingin mengarahkan perubahan sistem pemilu ke tertutup tidak lagi sistem terbuka sebagaimana keputusan MK yang diterapkan dalam beberapa pemilu terakhir.

“Upaya-upaya untuk mengubah dari sistem terbuka ke tertutup yang bisa berdampak pada kemunduran praktek demokrasi, harus diperhatikan dan juga dicegah oleh MK. Jangan sampai MK dinilai sebagai pihak yang ikut serta melakukan “set back” berdemokrasi itu. Konsistensi sikap MK yang dulu memutuskan dan mengubah sistem pemilu tertutup menjadi terbuka itu harusnya ditetapkan dan dilanjutkan. Konsistensi MK seperti itu selain diapresiasi publik sebagaimana putusan MK sebelumnya yang menolak usulan Presiden 2 periode bisa maju sebagai Cawapres, konsistensi MK memegangi ketentuan Konstitusi itu akan membantu memulihkan marwah dan kepercayaan publik terhadap MK,” jelasnya.

Baca juga :   Bertemu Masyarakat Citorek Lebak, Yandri Susanto Minta Warga Jaga Kekompakan

Konsistensi yang dimaksud oleh HNW adalah sikap MK pada tahun 2008 juga pernah mengadili perkara serupa. Lalu, MK memutuskan mendorong agar sistem pemilu tidak tertutup lagi, tapi diubah ke sistem terbuka, yang dinilai lebih demokratis dan konstitusional sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) berkaitan dengan kedaulatan rakyat dan pasal 22 ayat (2) bahwa yang dipilih oleh Rakyat adalah anggota DPR, DPRD dan seterusnya, bukan memilih Partai Politik.

Dengan sistem terbuka, lanjut HNW, rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan hak pilih, bisa mengetahui siapa yang akan dipilih dan siapa yang akan mewakilinya di DPR. Bukan memilih partai, tapi tidak tahu dan tidak mengenali apalagi mempercayai calon wakil mereka di Parlemen. Itu kan seperti “membeli kucing dalam karung”, tidak memenuhi hak rakyat pemilik kedaulatan dan hak pilih.

Baca juga :   Kunjungi Partai Demokrat, Anies Baswedan Disambut Hangat AHY dan Kader

HNW berpendapat bahwa, sistem tertutup jelas tidak mencerminkan prinsip demokrasi yang diatur oleh UUD NRI 1945, juga tidak sejalan dengan spirit reformasi. Mengubah dari sistem terbuka ke tertutup, selain tak sesuai dengan sifat keputusan MK yang final dan mengikat, juga akan membawa demokrasi di Indonesia mundur ke belakang sebelum tahun 2008.

“Hal yang harusnya dihindari, apalagi Pemilu 2024 akan bertemu dengan mayoritas calon pemilih adalah dari kalangan milenial/generasi Z yang kritis, tapi juga apatis. Dengan keputusan MK menolak perpanjangan masa jabatan Presiden melebihi 2 periode itu, yang diapresiasi itu, mestinya MK konsisten menjadi bagian yang memajukan Pemilu yang demokratis dan konstitusional, bukan malah membuat Pemilu jadi mundur dengan mengabulkan atau memberlakukan sistem tertutup, sebagaimana dipraktekkan di Indonesia sebelum tahun 2008,” pungkasnya. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *