MK Hapus Ambang Batas Capres: Jalan Terbuka untuk Anies Baswedan

  • Bagikan
IDOLA PUBLIK: Tokoh nasional yang juga mentan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (tengah) saat menghadiri suatu acara di Jakarta belum lama ini. (foto: fb anies)

INDOSatu.co – YOGYAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen menjadi sorotan publik. Putusan ini membuka peluang bagi tokoh potensial untuk diusung menjadi calon presiden, termasuk Anies Baswedan.

Pengamat politik dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Assoc. Prof. Dr. Khamim Zarkasih Putro, M.Si., menyatakan bahwa putusan ini memberikan peluang bagi Anies Baswedan untuk diusung sebagai kandidat presiden pada Pilpres 2029. Menurutnya, putusan MK ini menjadi pintu awal bagi Anies untuk mempertimbangkan secara lebih rinci kalkulasi peluang menang dan kalah.

“Artinya, dengan tidak adanya ambang batas, Anies Baswedan bisa diajukan oleh satu partai politik tanpa memperhitungkan perolehan suara partai tersebut,” kata Khamim kepada wartawan, Kamis (2/1).

Baca juga :   Kaesang Tak Maju di Pilkada Jakarta, Pengamat: Pertanda Kegagalan Politik Cawe-cawe

Di sisi lain, putusan MK ini juga menguatkan wacana pendirian partai politik oleh Anies Baswedan. “Partai yang akan didirikan nantinya dapat menjadi jaminan untuk mencalonkan Anies Baswedan,” ungkapnya.

“Jika bergantung pada partai lain, Anies tentu sudah memiliki pengalaman pahit, termasuk saat dinamika Pilgub Jakarta yang cukup berat karena hanya mengandalkan dukungan dari partai lain, yang pada akhirnya tertutup juga,” jelas Khamim.

Dosen Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu menambahkan, ke depan, tim Anies mungkin akan mempertimbangkan pendirian partai politik setelah sebelumnya membentuk organisasi kemasyarakatan (ormas).

Baca juga :   Terkait Instruksi Said Iqbal soal Larangan Aksi Demo Sejuta Buruh, KSBSI Menolak Tegas

“Ketika ormas sudah tertata, ormas tersebut bisa berkembang menjadi partai politik,” ungkapnya.

Namun, menurut Khamim, ada sejumlah ancaman yang perlu diantisipasi, termasuk dari oligarki maupun kartel politik. “Ketika melihat calon potensial, mereka akan mencari strategi baru untuk menjegal calon yang dipandang bisa merugikan kepentingan mereka di masa depan,” katanya.

Karena itu, Khamim menekankan pentingnya kesadaran masyarakat sipil untuk mendukung kebijakan yang mengarah pada demokratisasi. Pilar masyarakat demokrasi, seperti masyarakat madani, ormas, dan kampus, diharapkan dapat bersinergi untuk mewujudkan kehidupan Indonesia yang lebih demokratis.

Baca juga :   Bukti Meyakinkan, Muslim Arbi: MK Layak Kabulkan Gugatan Anies-Gus Imin dan Ganjar-Mahfud

Seperti diketahui, MK secara resmi menghapus ketentuan presidential threshold yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan ini membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa persyaratan ambang batas tertentu.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan keputusan ini dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa presidential threshold terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. Bahkan, aturan tersebut dianggap menguntungkan partai politik besar yang memiliki kursi dominan di DPR. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *