MK Akhirnya Tolak Gugatan PSI, Batas Minimal Usia Syarat Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun

  • Bagikan
TOLAK GUGATAN: Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menyatakan, permohonan pemohon tidak beralasan secara hukum untuk seluruhnya. Karena permohonan para pemohon ditolak seluruhnya.

INDOSatu.co – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menyatakan, permohonan pemohon tidak beralasan secara hukum untuk seluruhnya. “Menolak permohonan para pemohon seluruhnya,” ujar Anwar, Senin (16/10).

Dengan putusan tersebut, usia minimal capres dan cawapres tetap 40 tahun. Mahkamah berkesimpulan bahwa gugatan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Lebih lanjut, Hakim MK Saldi Isra mengatakan, mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres dan cawapres karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari.

Baca juga :   Roy Surya: Satu per Satu Mulai Terkuak, Pemilik Akun Fufufafa Mengarah ke Gibran

Menurut Mahkamah, lanjut Saldi Isra, batas minimal usia capres dan cawapres disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.

Seperti diberitakan, gugatan atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dilayangkan Dedek Prayudi dari PSI akan memasuki babak akhir. Hari ini pembacaan putusan dilakukan atas gugatan yang sama terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh tujuh pihak ke MK.

Baca juga :   Dapat Dukungan dari Keluarga Besar Nahdlatul Ulama, Gus Imin: Jadi Motivasi Besar AMIN

Ketujuh perkara batas usia capres dan cawapres yang bakal diputus, yakni perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lalu perkara 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda.

Perkara ketiga dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023 atas pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Perkara keempat dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 atas pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Baca juga :   Tuai Kritik Tajam Publik, Nadiem Akhirnya Batalkan Kenaikan UKT di Seluruh PTN

Kemudian perkara kelima nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Perkara keenam nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Terakhir, perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Dalam gugatan tersebut, pemohon meminta Majelis Hakim untuk mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.Terakhir, perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Dalam gugatan tersebut, pemohon meminta Majelis Hakim untuk mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *