Minta Tunda Divestasi PT. Vale, Mulyanto: Saham Mahal, Serahkan pada Presiden Baru

  • Bagikan
DISESALKAN: Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto menyayangkan anjloknya lifting minyak Indonesia di tengah meroketnya harga akibat konflik di Timur Tengah.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, meminta Pemerintah tidak memaksakan diri membeli saham PT. Vale kalau harganya masih tinggi dan tidak bisa menjadikan negara sebagai pemegang saham mayoritas di perusahaan itu.

Sebab, kata Mulyanto, tanpa saham mayoritas, Pemerintah tidak bisa berperan sebagai pengendali operasional dan finansial perusahaan sebagaimana diamanatkan UU Minerba.

Mulyanto menyarankan Pemerintah menunda pembelian saham PT. Vale bila syarat dan ketentuannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca juga :   HNW Ajak Pimpinan BMIWI untuk Wujudkan Cita-Cita Indonesia Merdeka

“Kenapa divestasi saham Vale terus molor, karena terang-benderang, Vale minta harga yang mahal atas saham mereka, sementara Pemerintahnya lembek dan terus mengalah,” kata Mulyanto.

Menurut Mulyanto, selain diduga melanggar UU Minerba karena tidak menjadi pemilik dengan saham mayoritas 51 persen dan rela tidak menjadi pengendali operasional dan finansial perusahaan, serta membiarkan lahan operasi Vale sangat luas meski tidak optimal dan para Gubernur di Sulawesi teriak-teriak, Pemerintah tetap saja adem-ayem. Bahkan proyek-proyek Vale ini masih berstatus sebagai proyek strategis nasional (PSN) dengan berbagai insentif dan kemudahannya.

Baca juga :   Terkait Pembatasan BBM Bersubsidi, Fraksi PKS: Koordinasi Antar Menteri Amburadul

Menurut Mulyanto, kalau Pemerintah lembek, serahkan saja soal ini pada Presiden mendatang. Daripada marwah negara compang-camping tidak berwibawa bernegosiasi dengan korporasi. Ruh UU Minerba tahun 2020 sudah berbeda secara mendasar dari UU sebelumnya, yakni dari rezim Kontrak Karya menjadi Rezim Perizinan.

Artinya dengan UU Minerba yang baru, Pemerintah posisinya berada di atas angin, karena Pemerintah berkewenangan memberikan izin operasi dan menetapkan luas wilayah operasi tambang.

Baca juga :   Try Sutrisno: Pikiran LaNyalla untuk Perbaiki Bangsa Sangat Gamblang dan Komprehensif

“Pemerintah tidak berkedudukan sejajar dengan korporasi seperti dalam pada UU Minerba sebelumnya melalui bentuk Kontrak Karya. Pemerintah adalah pemberi izin dan penetap luas lahan wilayah pertambangan. Jadi kalau Pemerintah tidak berwibawa dipermainkan Vale ini kan aneh. Sudahlah stop pembahasan ini dan serahkan saja soal ini pada Pemerintah yang akan datang,” tegasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *