INDOSatu.co – JAKARTA – Pemberlakuan UU Nomor 11 Tahun 2020 Omnibus Law tentang Cipta Kerja terus ditentang para praktisi perburuhan. Itu terjadi karena UU Omnibus Law tersebut dianggap merugikan dan menyengsarakan kaum buruh. Karena itu, UU harus segera dibatalkan.
‘’Seringkali perdebatan menemui jalan buntu. Perusahaan maunya memberlakukan UU Omnibus Law,’’ kata Ketua Umum DPP KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat kepada INDOSatu.co, Sabtu (1/10).
Akhir-akhir ini, ungkap Jumhur, seluruh FSPA KSPSI disibukkan perdebatan dalam perundingan disebabkan pihak perusahaan yang ingin melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja).
Sementara, kata Jumhur, para pekerja menginginkan sebaliknya, yakni kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Omnibus Law, kata Jumhur, menjadi biang penderitaan kaum pekerja. Karena tidak berdaya, seringkali perjuangan serikat pekerja pada tingkat perusahaan atau PUK terpaksa menerima penerapan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Yang lebih memprihatinkan, di tengah perdebatan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, kaum buruh pada khususnya, dan rakyat pada umumnya, dipaksa untuk membeli harga BBM yang kenaikannya mempengaruhi kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok lainnya.
Tidak hanya itu. Seolah akan membungkam suara kaum buruh dan rakyat, dalam waktu dekat juga akan muncul peraturan dalam RUU KUHP yang mempersempit hak protes sosial, karena terdapat pasal-pasal dalam RUU KUHP itu yang dengan mudah menghukum pelaku unjuk rasa. ‘’Ini keterlaluan, dan itu wajib kita lawan,’’ kata Jumhur.
Menyikapi kondisi tersebut, kata Jumhur, DPP KSPSI tentu sangat prihatin. Karena itu, Jumhur berjanji akan terus berjuang dengan berbagai cara agar UU Omnibus Law Cipta Kerja itu dibatalkan dan dikembalikan ke UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Diakui Jumhur, berbagai dialog, bahkan aksi unjuk rasa yang bersifat sporadis sudah sering dilakukan, namun upaya tersebut belum menghasilkan perubahan. Meski demikian, Jumhur tidak akan surut melakukan perlawanan.
‘’Kita masih memiliki kekuatan besar berupa kebersamaan dengan berbagai serikat buruh/pekerja lainnya, sehingga bisa menggelar aksi unjuk rasa akbar secara masif,’’ kata Jumhur.
Lantas? Menyikapi kondisi tersebut, DPP KSPSI memandang perlu untuk melaksanakan Aksi Unjuk Rasa Akbar di depan Istana Merdeka dan juga di gedung-gedung DPRD di seluruh Indonesia. Demo tersebut akan digelar pada Senin, 10 Oktober 2022 mendatang.
‘’Tuntutannya, mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membatalkan kenaikan harga BBM, dan membatalkan pembahasan RUU KUHP merupakan target utama dalam aksi tersebut,’’ kata Jumhur.
Guna merealisasikan misi besar tersebut, Jumhur menginstruksikan kepada seluruh FSPA dan DPD KSPSI perlu membangun aliansi dengan Federasi-Federasi di luar KSPSI, terutama yang tergabung dengan Aliansi Aksi Sejuta Buruh, yang telah terbentuk di tingkat nasional untuk melakukan aksi unjuk rasa gabungan di seluruh daerah.
Selain itu, kata Jumhur, perlu membuat Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa kepada pihak Kepolisian setempat paling lambat 3 hari sebelum tanggal 10 Oktober 2022. Untuk anggota dan seluruh jajaran Pengurus KSPSI yang berada di wilayah Jabodetabek mengikuti dan melaksanakan aksi unjuk rasa di Istana Merdeka Jakarta.
‘’Sedangkan bagi anggota dan seluruh jajaran Pengurus KSPSI yang berada di luar ketiga wilayah Jabodetabek tersebut, dapat melakukan aksi unjuk rasa di daerahnya masing-masing yaitu melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD,’’ kata Jumhur.
Mengingat pentingnya agenda aksi unjuk rasa tersebut, diinstruksikan agar seluruh pengurus di seluruh tingkatan dapat mengerahkan anggotanya dengan semaksimal mungkin, seperti mengosongkan pabrik/tempat kerja yang secara teknisnya agar dikoordinasikan dengan manajemen perusahaan, sehingga bisa melakukan aksi unjuk rasa ini.
‘’Dan yang tidak kalah penting adalah wajib menaati semua aturan protokol kesehatan (prokes) secara ketat sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, agar terdokumentasi dan dikirim ke DPP melalui sarana komunikasi yang tersedia,’’ pungkas Jumhur. (adi/red)