INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua DPD Republik Indonesia, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Pansus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) DPD RI segera bergerak cepat agar kasus BLBI dapat segera diselesaikan agar segera ada kejelasan.
“Kasus BLBI sudah terlalu berlarut-larut. Karena itu, saya mendesak Pansus bergerak cepat. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Kita ingin kasus ini dapat segera dituntaskan,” tutur LaNyalla, Selasa (22/3).
Menurut LaNyalla, tugas pertama yang harus dijalankan Pansus BLBI adalah menemukan novum baru. “Salah satu kunci agar pansus bisa masuk dalam kasus ini adalah menemukan novum baru. Sehingga, kasus ini dapat diarahkan ke ranah pidana, bukan hanya berhenti di perdata saja,” tukasnya.
Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan bahwa kasus BLBI bisa kedaluwarsa jika melewati pada 2027. Jika tidak segera gerak cepat, kata LaNyalla, bisa saja kasus ini menguap begitu saja. Atau, hanya sebatas memulihkan. Atau hanya sekedar mengembalikan kerugian negara saja.
‘’Artinya para pelaku yang berpotensi dijerat secara pidana bisa lepas. Ini yang harus diantisipasi Pansus. Karena itu, saya mendesak Pansus BLBI bergerak cepat dengan segera menemukan novum baru,” katanya.
LaNyalla mengatakan, Pansus BLBI bisa memecahkan masalah ini secara case by case. Novum baru bisa menjadi pintu masuk. Setelah itu, selesaikan kasus BLBI ini secara bertahap. Hal ini juga bisa membantu Pansus BLBI menelusuri kasus. ‘’Sehingga tidak seperti benang kusut yang akhirnya susah menemukan ujungnya,” tutur Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.
Pansus BLBI DPD RI diketuai Senator asal Lampung, Bustami. Sementara Wakil Ketua adalah Sukiryanto dan Habib Bahasyim. Anggota pansus antara lain; Darmansyah Husein, Ahmad Nawardi, Filep Wamafma, Amirul Tamim, Abdul Hakim, Muhammad Rakhman dan TGH Ibnu Khalil.
Pendalaman materi penuntasan kasus BLBI dibahas juga dalam Focus Group Discussion di Jogjakarta, Senin (21/3). Hadir sebagai narasumber pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta Prof. Mudzakir
Menurut Bustami, jika ditemukan novum baru, penanganan BLBI yang saat ini fokus di hal perdata bisa dibawa ke ranah pidana. Bustami yang juga Wakil Ketua Komite II DPD RI itu menyatakan, beberapa pokok permasalahan perlu menjadi perhatian bersama terkait kasus BLBI tersebut.
“Beberapa pokok permasalahan itu, antara lain, perlunya pemisahan antara BLBI dan obligasi rekap, penjualan aset BLBI oleh pemerintah bersifat undervalue, dan obligasi yang dikeluarkan tidak semua untuk menanggung bunga bank, tapi juga menutup obligasi sebelumnya yang telah jatuh tempo,” paparnya. (adi/red)