Meski Rapat Kembali Deadlock, Kades Sukorejo Bertekad Perbaiki Jalan Pondok Pinang

  • Bagikan
DUKUNG KADES: Ketua Perkumpulan Pewaris Bangsa (PPB) Bojonegoro, Alham M. Ubey (berdiri) menyampaikan aspirasi warga agar Jalan Pondok Pinang segera dibangun karena kondisinya yang rusak parah.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Pertemuan antara PT KAI dengan warga Jalan Pondok Pinang kembali digelar. Sayangnya, pertemuan yang difasilitasi Kepala Desa Sukorejo, Budi Suprayitno itu, menemui jalan buntu alias deadlock. Tidak ada kesepakatan apapun dihasilkan dalam pertemuan tersebut.

Meski demikian, warga di Jalan Pondok Pinang tersebut tidak boleh berkecil hati. Sebab, seusai pertemuan yang digelar di Balai Desa Sukorejo itu, Budi Suprayitno bertekad akan tetap memperbaiki jalan Pondok Pinang yang kini rusak parah itu.

”Kami pihak Desa Sukorejo akan tetap membangun jalan Pondok Pinang itu. Selain kondisinya rusak parah, jalan tersebut juga sering menimbulkan kecelakaan, apalagi posisinya juga di kota,” kata Kaji Yik, sapaan akrab Kades Sukorejo Budi Suprayitno.

Baca juga :   Usai Cuti, Bupati Yuhronur Pimpin Rakor Persiapan Musim Tanam dan Pencegahan Banjir

Sikap Kaji Yik muncul ke permukaan setelah mendapat jawaban serentak dari warga. Warga sepakat bahwa perbaikan dan pembangunan jalan tersebut murni aspirasi dari warga karena kondisi jalan yang memang rusak parah.

Selain itu, warga juga menolak dan tidak akan mau melakukan perjanjian kerja sama dalam pemanfaatan lahan yang diklaim asetnya PT KAI. Apalagi harus disuruh menyewa lahan dan sebagainya.

Sementara itu, Tiono, perwakilan PT KAI dari DAOP 8 Surabaya tidak bisa berbuat banyak dalam pertemuan tersebut. PT KAI, kata Tiono, tidak bisa menolak adanya pembangunan maupun perbaikan jalan Pondok Pinang, juga tidak bisa menyetujui rencana perbaikan dan pembangunan jalan yang melintasi dua wilayah, yakni Desa Sukorejo dan Kelurahan Ngrowo tersebut.

Baca juga :   Bupati Yuhronur Beber Prioritas Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Adil dan Merata

“Kami tidak bisa memberi persetujuan tapi juga tidak bisa melarang, silakan Pak Kades mengartikan sendiri,” kata Tiono.

Pertemuan yang digelar di aula Balai Desa Sukorejo itu sendiri dihadiri 12 personel, pengurus Perkumpulan Pewaris Bangsa (PPB) dan sekitar 50 warga, baik warga dari Desa Sukorejo maupun warga dari Kelurahan Ngrowo.

Mewakili warga Jalan Pondok Pinang, Alham M. Ubey, Ketua PPB Bojonegoro, menjelaskan bahwa, penjelasan PT KAI sejak tahun 2016 silam hingga sekarang tidak pernah berubah. Yakni tanah bekas rel kereta api jurusan Bojonegoro-Jatirogo masih tercatat di aktiva aktif PT KAI. Padahal, tidak ada sertifikat hak atas tanah itu yang dimiliki PT KAI.

Menurut Alham, selama ini pihaknya akan menjelaskan seperti itu karena tidak ada bukti hukum secara otentik berupa sertifikat hak atas tanah. Padahal, pencatatan aset itu harus ada alas hukumnya yang sah, yakni sertifikasi tanah.

Baca juga :   KSM tingkat MI Digelar, Kepala Kemenag Ingin Juara Umum

”Sekarang saya tanya, PT KAI dulu beli lahan ke siapa, kok punya aset seluas itu? Disodori pertanyaan ini saja PT KAI tidak akan bisa menjawab. Yang terjadi, tanah rel PT KAI itu hasil rampasan yang dilakukan penjajah Belanda terhadap tanah dan lahan-lahan milik pribumi,” kata Alham.

Karena itu, PPB mengapresiasi sikap kompaknya warga. Warga Jalan Pondok Pinang siap mengamankan jalannya pembangunan oleh pihak desa ini. ”Jalankan saja pak Kades,” kata mantan reporter RCTI ini. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *