INDOSatu.co – TUBAN – Kendati level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah turun, para wakil rakyat di DPRD Tuban mewanti-wanti agar keselamatan masyarakat dan model penanganan humanisme harus tetap menjadi prioritas, terutama masyarakat ekonomi bawah di Kabupaten Tuban.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Andhi Hartanto meminta agar Pemkab Tuban, lebih mengedepankan aspek humanisme dan keselamatan masyarakat. “Yang paling utama adalah mengutamakan keselamatan masyarakat, karena PPKM sendiri bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19, yang tentunya untuk menyelamatkan masyarakat,” ungkapnya.
Menurut dia, pemerintah pusat dalam memberlakukan PPKM, cenderung melihat aspek secara umum atau global, yang orientasinya untuk menekan Covid-19. Namun, untuk PPKM di daerah, sebaiknya harus melihat aspek secara khusus. Artinya, tidak boleh diberlakukan secara kaku, misalnya melarang berjualan atau pusat perbelanjaan harus tutup sesuai dengan jam yang ditentukan. “Intinya, harus lebih fleksibel lah. Misalnya masyarakat boleh menyalakan lampu teras atau lampu penerangan jalan, serta berjualan. Selama melaksanakan prokes ketat, saya pikir nggak masalah,” jelasnya.
Hal itu dilakukan agar pemberlakuan PPKM tidak terjadi gejolak di tingkat bawah masyarakat. Terlebih saat ini, ungkap Andhi, penerapan PPKM di Kabupaten Tuban, levelnya sudah turun, dari yang sebelumnya PPKM level 4, sekarang menjadi level 3. Penurunan level PPKM, jelas Andhi, bisa dilihat dari beberapa aspek, yakni turunnya angka pasien baru yang terpapar Covid-19, turunnya jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dan meningkatnya jumlah pasien Covid-19 yang sembuh. “Alhamdulillah, jumlah warga yang terpapar Covid-19 turun, berbeda dengan beberapa waktu lalu yang mengalami lonjakan signifikan,” bebernya.
Meski demikian, pihaknya terus memantau perkembangan penanganan Covid-19 dan penerapan PPKM di Kabupaten Tuban. Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan eksekutif dalam hal ini Pemkab Tuban.
Pihaknya juga akan memantau kondisi riil di lapangan, untuk memastikan penerapan PPKM di tingkat bawah, sudah sesuai atau belum. “Aturan dari pusat (PPKM) yang diimplementasikan di daerah, tidak boleh berbenturan dengan aspek kehidupan di tingkat bawah (masyarakat), baik dari segi kesehatan, sosial, maupun secara ekonomi,” imbuhnya. (*)