Menteri Hukum: Paulus Tannos Masih WNI dan Segera Dipulangkan ke Indonesia

  • Bagikan
SEGERA DIEKSTRADISI: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP-el segera diekstradisi dari Singapura ke Indonesia.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan memastikan Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berstatus warga negara Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, buronan kasus korupsi KTP-el tersebut segera diekstradisi dari Singapura ke Indonesia untuk kebutuhan penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” kata Supratman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/1).

Supratman menerangkan, dari catatan keimigrasian, Paulus Tannos memang pernah mengajukan pelepasan kewarganegaraannya di Indonesia. Bahkan, kata Supratman, dua kali permohonan pelepasan kewarganegaraan tersebut diajukan yang bersangkutan. Namun begitu, kata dia, ada sejumlah persyaratan dari Paulus Tannos selaku pengaju yang tak dapat diterima oleh pemerintah Indonesia.

Baca juga :   Disambut Jutaan Pendukung, Anies: Gelombang Perubahan Direspon Rakyat Indonesia

“Sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Karena itu, status kewarganeraan atas nama Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berkewarganegaraan Indonesia,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

Supratman juga mengungkapkan dari laporan yang diterima, Paulus Tannos memang memiliki dua paspor dari negara yang berbeda. Namun, menurut dia, sistem kewarganegaraan Indonesia yang menganut status tunggal tak otomatis menggugurkan status kewarganegeraannya di Indonesia.

Baca juga :   Temui LaNyalla, Rizal Ramli Sampaikan Terima Kasih, dan Bahas Situasi Bangsa

“Karena itu, saya sampaikan bahwa memang yang bersangkutan itu, paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po,” ujar Supratman. Terkait ekstradisi, sambung dia, Kementerian Hukum sedang dalam koordinasi dengan otoritas di Singapura untuk pemulangan.

Saat ini, kata Supratman, Paulus Tannos masih dalam penahanan imigrasi di negara tersebut. Andi mengatakan dalam ekstradisi tersebut pemerintah Indonesia masih memiliki waktu sampai 3 Maret 2025 mendatang. “Dan saya yakin dalam waktu yang singkat tersebut, hal tersebut akan bisa terpenuhi,” ujarnya.

Baca juga :   Target Partai Golkar, Ace: Menang Pileg dan Pilpres 2024

Paulus Tannos ditangkap oleh Biro Investigasi Korupsi Singapura (CPIB) pada Jumat (17/1/2025). Penangkapan tersebut sebetulnya atas permintaan oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Mabes Polri selanjutnya meminta Interpol Singapura untuk melakukan penangkapan dan menyerahkannya ke CPIB untuk dilakukan penahanan. Pada Kamis (23/1/2025), otoritas di Singapura mengungkapkan Paulus Tannos juga memiliki paspor negara Guineu-Bissau. (*)
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *