Menlu RI Dukung ICJ yang Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

  • Bagikan
DUKUNG PALESTINA: Menlu Retno L.P. Marsudi menilai, Fatwa hukum mahkamah Internasional menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina.

INDOSatu.co – JAKARTA – Fatwa hukum Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mendapat dukungan dari seluruh negara dunia, salah satunya dating dari Indonesia. Indonesia mendukung penuh fatwa hukum bahwa pendudukan Israel atas Palestina adalah ilegal. Perjuangan rakyat Palestina kini mendapat dukungan dunia.

“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” tegas Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi kepada wartawan, Senin (22/7).

Dalam fatwa hukum tersebut, lanjut Retno, Mahkamah telah menegakkan rules-based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah Pendudukan Palestina.

Baca juga :   Dialog Kedua Rusia-Ukraina Tanpa Hasil, Perang Terus Berkobar

”Karena itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ungkap Retno, mengelaborasi pernyataan Pemerintah yang sebelumnya (20/7) disampaikan melalui akun X Kementerian Luar Negeri.

Sejalan dengan fatwa hukum Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah Pendudukan Palestina. Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Selain itu, kata Retno, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.

Baca juga :   Kondisi Mahathir Berangsur Pulih setelah Menjalani Perawatan Lanjutan

“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” tegas Retno.

Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya. Secara faktual, Israel masih menjadi Occupying Power di Wilayah Pendudukan Palestina. Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh Mahkamah masih terus berlangsung.  Bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.

Baca juga :   Tewaskan 10 Orang Afghanistan, AS Akui Salah dan Minta Maaf

Karena itu, Retno kembali menegaskan, “Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah Pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah.”

Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *