INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menghentikan pengusutan kasus yang melibatkan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal ini dilakukan menyusul meninggalnya Lukas Enembe pada Selasa (26/12), hari ini.
“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir, tetapi dalam konteks perkara tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya tertulis.
Kendati demikian, kata Johanis, hak untuk menuntut mengembalikan kerugian keuangan negara, masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata.
“Jadi, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum,” kata Johanis.
”Tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri,” sambung Johanis.
Sebelumnya Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Jakarta pada Selasa (26/12) hari ini. Mantan Gubernur Papua itu mengalami berbagai masalah kesehatan, terutama setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.
Menurut keterangan adik Lukas, Elius Enembe, mendiang akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu (27/12) malam besok. Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 19,6 miliar.
Pada November lalu, Lukas divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun.
Lukas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor. (*)