Jelaskan Pelanggaran Etik, LaNyalla Minta BK DPD Berhentikan Fadel

  • Bagikan
BERI KETERANGAN: Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi keterangan terkait polemik yang terjadi diinternal DPD.

INDOSatu.co – JAKARTA – Polemik antara Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Fadel Muhammad, senator asal Gorontalo makin terbuka. Fadel yang telah diberhentikan sebagai wakil ketua MPR dari unsur DPD, dan akhirnya melawan secara hukum, ternyata juga diadukan LaNyalla ke Badan Kehormatan (BK).

Hal itu terungkap saat LaNyalla menghadiri Sidang Badan Kehormatan (BK) DPD RI di Ruang Mataram, Gedung B DPD RI Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/9). Agenda sidang adalah mendengarkan pokok permasalahan yang diajukan oleh LaNyalla. Dan, LaNyalla mengaku sebagai pengadu.

‘’Badan Kehormatan (BK) perlu menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPD RI kepada Senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad,’’ kata LaNyalla.

Baca juga :   Hadiri Santunan di Ponpes Al-Musri, LaNyalla Didaulat Jadi Bapak Yatim Indonesia

LaNyalla menjelaskan, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fadel Muhammad terjadi pada 13-14 Agustus 2022 saat Rapat Badan Kehormatan (BK) di Hotel Mercure Jakarta. Saat itu hadir 8 orang anggota BK dengan agenda kegiatan finalisasi hasil evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang kode etik.

“Dalam rapat, Saudara Fadel Muhammad mengeluarkan pernyataan yang menuduh saya mengkoordinir anggota DPD mengeluarkan mosi tidak percaya untuk menarik dia sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Saudara Fadel juga menuduh saya melakukan pemberian uang kepada anggota DPD untuk memudahkan proses mosi tidak percaya tersebut,” ucapnya.

Baca juga :   Dipastikan Rontok, Nasib Usulan Pergantian Fadel. Kini, 39 Anggota Tarik Tanda Tangan

Selain itu, pada 15 Agustus 2022 ketika Sidang Paripurna ke-13 masa sidang V tahun sidang 2021-2022, di Gedung Nusantara V yang dihadiri 114 anggota, Fadel yang seharusnya menyampaikan laporan kinerja sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD, justru kembali menyampaikan tuduhan seperti yang terjadi saat Rapat BK.

Mengenai penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD yang diawali dengan surat pernyataan mosi tidak percaya yang menarik dukungan terhadap Fadel, LaNyalla mengatakan hal tersebut merupakan aspirasi dari sebagian besar anggota DPD. Aspirasi itu ditampung dan ditindaklanjuti olehnya, sebagai pimpinan DPD, sesuai mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPD RI.

“Saya jelaskan bahwa sebagai Ketua DPD saya hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan DPD yang diatur dalam peraturan nomor 1 tahun 2002 tentang tata tertib di pasal 57. Yaitu pimpinan DPD mempunyai tugas memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan,” katanya.

Baca juga :   Peringati KAA, LaNyalla Ingatkan Pemerintah Belajar dari Kasus Sri Lanka Bangkrut Terjerat Utang

Oleh karena itu, dengan beberapa pernyataan Fadel tersebut, LaNyalla merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya di hadapan para anggota DPD RI.

“Saya juga tidak pernah mengeluarkan suara dengan nada yang tinggi dan kasar kepada beliau,” ucap dia.

Hadir Ketua BK DPD RI Leonardy Harmainy, Wakil Ketua BK, Made Mangku Pastika, Eni Sumarni dan Marthin Billa, serta 8 anggota BK lainnya. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *