Menag Absen, Persiapan Haji 2025 Terancam, Raker Komisi VIII dengan Kemenag Ditunda

  • Bagikan
GeGARA UL:AH MENTERI: Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya mengonfirmasi penundaan Raker KOmisi VIII dengan Kemenag karena Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan kunker ke Perancis.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi VIII DPR RI akhirnya menunda rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024. Penundaan terjadi karena Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang dijadwalkan hadir dalam rapat tersebut, memilih absen dengan alasan kunjungan kerja ke Perancis.

Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menegaskan, kehadiran Menteri Agama dalam rapat kerja tersebut bersifat wajib, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah pada Pasal 43 ayat (1), dinyatakan bahwa Menteri bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Sementara di Ayat (2) disebutkan Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Presiden dan DPR paling lambat 60 hari setelah penyelenggaraan haji berakhir.

Baca juga :   Debat Capres Malam Ini, Anies Tuntaskan Amanah, Prabowo Simpan Beban

Karena itu, kalau mangkir terus begini, laporan pertanggungjawaban Menag bagaimana?” jelas Wisnu kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/9).

Anggota pansus angket haji DPR ini juga menambahkan, mengingat rapat ini membahas laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban serta sifatnya adalah Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, maka kehadiran Menteri Agama tidak dapat diwakili oleh pejabat lain di instansi Kemenag.

Di sisi lain, Wisnu juga menolak opsi dilakukannya rapat kerja bersama Menteri Agama secara daring sebagaimana diusulkan oleh Wakil Menteri Agama. Raker lewat daring tidak diatur dalam undang-undang dan sangat berisiko melanggar ketentuan yang ada.

Baca juga :   Soal Kewenangan Mutlak Kemenag Atur Kuota Haji Tambahan, Pansus DPR: Jangan Sewenang-wenang

”Kecuali saat terjadi kondisi luar biasa atau force majeur seperti saat masa pandemi Covid-19, maka hal itu bisa dipertimbangkan,” terang Wisnu.

Lebih lanjut, Wisnu mengungkapkan dampak dari penundaan rapat akibat tidak hadirnya Menteri Agama membuat proses persiapan pelaksanaan haji 2025 menjadi molor. Pasalnya, Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama belum dapat melaksanakan pembahasan BPIH 2025 sebelum laporan pertanggungjawaban diserahkan ke DPR.

Implikasinya adalah, persiapan pelaksanaan haji di tahun mendatang kian mundur dan dikhawatirkan terlalu mepet dengan masa pelaksanaan. Sebab, ketika laporan pertanggungjawaban belum diserahkan ke DPR, maka pembahasan BPIH 2025 lewat panja tidak dapat dilakukan.

Baca juga :   Soal Pemilu 2024 di Bulan Mei, Luqman Mengaku Bimbang

”Dan pada akhirnya, jemaah berisiko dirugikan akibat persiapan haji yang kurang matang,” jelas Wisnu.

Wisnu menyatakan, Komisi VIII DPR mendesak Menteri Agama dapat hadir sesuai jadwal baru yang diusulkan oleh Komisi VIII DPR, yakni pada 27 September 2024. Wisnu berharap Menteri Agama menyambut itikad baik DPR dengan segera menindaklanjuti undangan rapat Komisi VIII.

”Ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan haji dan mendorong persiapan haji yang lebih baik di tahun mendatang,” pungkas anggota DPR RI dari Dapil I Jawa Tengah ini. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *