BUPATI Bojonegoro, Anna Mu’awanah bikin kontroversi lagi. Dia memutasi dan melantik 11 pejabat, satu di antaranya sedang menunaikan haji. Nama pejabat itu dr. M. Agust Fariono, M.MRS (direktur Rumah Sakit Umum Daerah Padangan), Dia dimutasi menjadi Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Pemkab Bojonegoro. (Radar Bojonegoro, 8 Juni 2023).
Kebijakan bupati tersebut menimbulkan polemik di media cetak maupun media sosial. Polemik itu seputar apakah Agust ke Tanah Suci sudah mengajukan izin haji ataukah belum? Dan, jika sudah mengajukan, apakah bupati sudah mengizinkan ataukah belum?
Menurut saya, terlepas ada izin atau tidak dari bupati, pelantikan pejabat yang sedang haji patut dipertanyakan. Terutama, mengenai urgensinya, kepatutannya, maupun kemanfaatannya. Apalagi, mutasi Agust terkesan bukan sekadar rotasi jabatan biasa (tour of duty). Tetapi terkesan sebagai demosi, yaitu mutasi pejabat ke tempat yang kurang nyaman. Terkesan sebagai hukuman.
Dari sisi urgensinya, menurut saya, pemutasian/pelantikan terhadap 10 pejabat selain Agust Fariono mungkin penting. Mereka juga tidak sedang di luar kota/negeri. Tetapi, khusus pelantikan Agust Fariono yang sedang di Tanah Suci tentu patut dipertanyakan. Mengapa?
Pertama, saat ini kondisi pasien di rumah sakit normal-normal saja. Artinya, tidak sedang dalam kondisi gawat darurat. Beda dengan saat puncak Pandemi Covid-19 lalu. Mungkin saat itu jumlah pasien Covid membeludak, sehingga setiap rumah sakit harus punya seorang leader (direktur) yang standby di tempat. Bila perlu 24 jam nonstop.
Dalam kondisi normal seperti sekarang ini, mestinya pelantikan direktur baru RSUD Padangan masih aman jika ditunda menunggu pejabatnya pulang dari haji. Toh rata-rata jamaah haji Indonesia hanya 40 hari di Tanah Suci. Apalagi, di zaman now, komunikasi jarak jauh juga lancar. Meski pimpinan di luar negeri sekalipun, dapat berkomunikasi untuk memberikan arahan kepada anak buah di tanah air.
Kedua, pelantikan 11 pejabat, 7 Juni lalu, dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB. Berarti, saat itu di Tanah Suci baru pukul 04.00 waktu Arab Saudi. Waktunya jamaah haji salat Subuh di masjid. Mestinya, waktunya perlu disesuaikan. Misal, pelantikan di tanah air dilaksanakan pada pukul 11.00 atau 12.00 WIB. Sehingga, di Tanah Suci sudah pukul 07.00 atau 08.00. Melantik seseorang pada jam 04.00 pagi tentu kurang patut. Kecuali, jika dalam kondisi darurat perang melawan pandemi.
Ketiga, pejabat dilantik untuk jabatan baru, tetapi tidak segera dapat melaksanakan tugasnya, lalu apa manfaatnya? Agust tentu belum bisa pulang dalam minggu-minggu ini. Berarti, dia belum bisa melakukan serah terima jabatan direktur RSUD Padangan kepada penggantinya. Dia juga belum bisa mengikuti serah terima jabatan sekretaris dinas P3AKB. Nah, jika seperti itu, lalu apa manfaatnya pelantikan tersebut. Lebih banyak mubazirnya.
Dengan alasan-alasan seperti di atas, semestinya pelantikan 11 pejabat baru tersebut tidak harus dalam satu waktu. Saya yakin tidak masalah jika 10 pejabat yang di rumah (at home) dilantik bersama pada 7 Juni lalu. Tetapi, khusus pelantikan Agust dapat dilaksanakan setelah yang bersangkutan pulang haji. Saya yakin RSUD Padangan ditinggal 40 hari oleh direkturnya juga aman-aman saja.
Penggantian Agust dari direktur RSUD Padangan menjadi Sekdin P3AKB terkesan tidak biasa. Bayangkan, orang yang sedang di luar negeri (sedang haji) dimutasi. Dari semula direktur RSUD yang gedungnya magrong-magrong menjadi Sekdin P3AKB. Dia ini seorang dokter, pendidikan S-2 (pascasarjananya) Magister Manajemen Rumah Sakit (MMRS).
Pelantikan seorang pejabat yang sedang berhaji, layak dikategorikan sebagai kebijakan kontroversial Bupati Anna. Mungkn baru kali ini, dalam kondisi normal, ada bupati melantik pejabatnya yang sedang haji. Ini menambah daftar panjang kontroversi Bupati Anna selama lima tahun ini.
Media massa online: suara banyuurip.com pernah membuat 10 daftar kebijakan kontroversi Bupati Anna sejak dilantik 24 September 2018. Antara lain, Bupati Anna menghibahkan dana Rp 34 miliar dari APBD kepada Pemkab Blora Jateng, dan menghibahkan Rp 1,2 miliar kepada Pemkab Sumedang Jawa Barat. (suarabanyuurip.com//16 november 2022). Dana miliaran dihibahkan ke daerah lain, tetapi warga miskin Bojonegoro masih banyak.
Kebijakan kontroversi lainnya adalah pemberhentian direktur PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), salah satu BUMD milik Pemkab Bojonegoro. Direktur PT ADS Lalu M. Syahril Majidi tidak terima atas pemberhentian yang dilakukan oleh bupati pada Agustus 2022. Ia kemudian menggugat lewat jalur hukum. Hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Surabaya akhirnya memenangkan penggugat. Pemberhentian terhadap Syahril oleh bupati dinilai bertentangan dengan perundangan.
Begitu pula kebijakan Bupati Anna memindahkan pedagang Pasar Kota ke Pasar Wisata Banjarejo 2 juga menimbulkan masalah. Sebagian besar pedagang lama di Pasar Kota menolak dipindahkan. Sementara sebagian pedagang yang sudah terlanjur pindah, dagangannya tidak laku karena sepi pembeli. Hingga sekarang ini, masalah tersebut belum ada tanda-tanda segera terselesaikan. Para pedagang sambat.
Itu hanya beberapa di antara kebijakan kontroversi Bupati Anna. Jabatan dia masih hingga 24 September 2023. Masih sekitar empat bulan lagi. Akankah dia menambah deretan panjang kontroversialnya lagi? Mudah-mudahan sih tidak. Jika dia masih membuat langkah-langkah kontroversial lagi, dia layak dinobatkan sebagai kepala daerah paling kontroversial. Bagaimana pendapat Anda??? (*)
Penulis adalah Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (Unugiri) Bojonegoro.