Memaknai 99 Tahun Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia (Bagian-2)

  • Bagikan

PADA awal tahun 1946, Pemerintah Republik Indonesia berusaha mendirikan Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta, namun perguruan tinggi itu tidak dapat menyelenggarakan pendidikan sebagaimana mestinya dalam suasana Perang Kemerdekaan. Pemerintah NICA juga mendirikan Pendidikan tinggi yang sama. Setelah konflik Indonesia-Belanda selesai pada akhir tahun 1949, barulah Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) dibawah Menteri Pendidikan RIS Dr. Abu Hanifah membentuk Universiteit Indonesia pada tanggal 2 Februari 1950 dan sejak itu pula Fakultas Hukum Universiteit Indonesia berdiri sebagai kelanjutan dari RHS, sebagaimana Fakultas Kedokteran UI sebagai kelanjutan dari Geneeskundige Hoogeschool te Batavia (GHS) yang didirikan tahun 1927.

Ketika dibentuk kembali, Fakultas Hukum Universitas Indonesia melakukan kegiatannya di Jalan Salemba Raya dan awal tahun 1970 pindah ke Rawamangun. Terakhir, Fakultas Hukum pindah ke Depok pada tahun 1984 sampai sekarang ini. Fakultas Hukum UI merupakan fakultas hukum tertua di negeri kita. Keberadaannya kemudian disusul dengan berdirinya fakultas yang sama pada Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta dan Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta yang merupakan kelanjutan dari Sekolah Tinggi Islam yang dibentuk oleh Pemerintah Pendudukan Jepang di Jakarta pada tahun 1943 dan ikut hijrah ke Yogyakarta di masa perang kemerdekaan.

Sampai saat ini, boleh dikatakan semua universitas negeri di negara kita memiliki fakultas hukum. Begitu pula dengan perguruan tinggi swasta. Kesemuanya dilihat dari kurikulum pendidikan, mempunyai kesinambungan dengan kurikulum RHS, yang tentunya, menyesuaikan pula dengan perkembangan norma hukum yang berlaku di negara kita, dan perkembangan akademik di dunia ilmu hukum yang kian beragam. Sebuah kenyataan sosial dan politik yang tidak dapat kita ingkari adalah di negara-negara yang pernah dijajah oleh negara-negara Eropa, pengaruh dari hukum kolonial memainkan peranan yang sangat penting dan mewarnai corak sistem hukum di negara bekas jajahan.

Baca juga :   Golkar Semakin Lemah, Akankah Terus ‘Mengekor’ PDIP?

Demikianlah kita menyaksikan besarnya pengaruh hukum Inggris di India, Pakistan, Bangladesh, Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam. Demikian pula dengan hukum Spanyol dan Amerika Serikat di Philipina serta hukum Belanda di tanah air kita. Kurikulum RHS dengan jelas menggambarkan pengajaran materi hukum Belanda, termasuk Pelajaran Hukum Tata Negara Belanda dan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara di Negeri-Negeri Jajahan, termasuk Hindia Belanda. Meskipun Hukum Islam dan lembaga-lembaga Islam diajarkan di RHS, tetapi kedudukan dan tafsir atas keberlakuan Hukum Islam tidak terlepas dari politik kolonial di masa itu.

Demikian pula materi pengajaran dan keberlakuan Hukum Adat tidak terlepas pula dari kebijakan kolonial dalam mempertahankan kepentingan untuk melanggengkan kekuasaan kolonial di negeri-negeri yang penduduknya beragam. Antusiasme yang tinggi yang ditunjukkan oleh para akademisi hukum Belanda, baik di Universiteit Leiden maupun di RHS untuk melakukan riset dan mengembangkan berbagai teori hukum terkait dengan hukum adat, tidaklah sebesar antusiasisme para ahli hukum Inggris di India dan Malaya. Demikian pula dengan para ahli hukum Spanyol dan Amerika Serikat yang sama sekali tidak tertarik untuk mempelajari dan mengembangkan hukum adat di Philipina, karena hal itu bukan merupakan bagian dari kebijakan kolonial untuk melangengkan kekuasaan di negeri-negeri itu.

Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Belanda dan negeri jajahan Hindia Belanda mengalami perubahan radikal dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Namun bidang-bidang hukum yang lain dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang belum diadakan aturan yang baru berdasarkan undang-undang ini. Upaya kita menciptakan norma hukum yang baru di bidang hukum perdata dan pidana memang telah berkembang sangat pesat, sejak pemerintahan Orde Baru dan Era Reformasi.

Baca juga :   Boikot Umat atas Indomaret

Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tetap menjadi rujukan dan asas-asasnya diterima dalam praktik, namun dalam kenyataannya kita telah menciptakan norma-norma baru yang tidak terkodifikasi, tetapi memberikan pengaturan yang relatif cukup banyak terhadap berbagai aktivitas di bidang perdata dan bisnis pada umumnya. Kemajuan dalam melakukan transformasi asas-asas syariah ke dalam hukum bisnis kontemporer yang meliputi perbankan, asuransi, perdagangan surat berharga (syuquq) dan lembaga pembiayaan kecil dan menengah berdasarkan syari’ah berkembang pesat, sehingga disadari atau tidak terjadi semacam adopsi dari kaidah-kaidah syari’ah ke dalam hukum nasional kita.

Dua tahun yang lalu, Pemerintah melakukan merger besar-besar bank-bank syari’ah anak perusahaan bank-bank BUMN dan menjadi Bank Syari’ah Indonesia (BSI), sehingga menjadi bank salah satu dari lima bank terbesar di tanah air. Sementara di bidang hukum pidana, kita telah berhasil mengganti Wetboek van Straftrechts (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan Hindia Belanda dengan KUHP Nasional pada 6 Desember 2022, setelah WvS berlaku selama 100 tahun lamanya. KUHP Nasional itu baru akan diberlakukan pada tahun 2025 yang akan datang.

Perubahan dari WvS ke KUHP Nasional menandai perubahan yang cukup mendasar dari pemikiran lama bercorak kolonial, dengan pemikiran baru yang dilandaskan kepada falsafah negara dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Paradigma hukum yang digunakan juga berbeda dari konsep keadilan retributif yang menekankan sanksi fisik dan pembalasan menjadi paradigma keadilan yang menekankan prinsip-prinsip keadilan korektif bagi pelaku, restoratif bagi korban dan rehabilitative, baik bagi pelaku maupun bagi korban kejahatan. Tugas dari fakultas hukum di masa transisi pemberlakuan KUHP Nasional ini adalah melakukan kajian untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan pengaturan dalam KUHP Nasional ini, dan sekaligus sosialisasi, baik kepada aparatur penegak hukum maupun kepada seluruh warga masyarakat.

Baca juga :   KTT ASEAN, G20 dan Perubahan Politik Jokowi

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah tegas menyebutkan, adanya tiga lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung, yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Di samping itu, berdasarkan undang-undang telah dibentuk berbagai peradilan khusus untuk menangani bidang-bidang tertentu, seperti pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia dan pengadilan tindak pidana korupsi.

Pada tahun 2004, tugas-tugas administratif, personel dan keuangan pengadilan negeri dan tata usaha negara diserahkan oleh Kementerian Kehakiman dan HAM kepada Mahkamah Agung. Demikian pula pengadilan agama dan militer yang semula penanganan administrasi, personel dan keuangannya ada pada Kementerian Agama dan Markas Besar TNI. Kita juga membentuk Mahkamah Konstitusi dengan berbagai kewenangan antara lain untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. (bersambung)

Yusril Ihza Mahendra;
Tulisan ini disampaikan dalam Pidato Peringatan 99 Tahun Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia yang digelar Fakultas Hukum Universitas Indonesia-Depok, pada Sabtu, 28 Oktober 2023

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *