Megakorupsi; Nasib IKN dan MBG

  • Bagikan

BELAKANGAN ini, ramai di banyak media massa tentang pengungkapan kasus megakorupsi di beberapa badan usaha plat merah (BUMN). Ada kasus lama yang belum tuntas-tuntas. Ada pula yang baru. Nilai korupsinya tidak hanya ratusan miliar, tetapi hingga ratusan triliun.

Untuk sementara ini, kasus korupsi di Pertamina menduduki peringkat teratas di antara 12 lembaga. Nilai yang dikorup juga sangat fantastis: Rp 968,5 triliun. Sangat jauh di atas nilai korupsi di PT Timah yang ‘’hanya’’ Rp 300 triliun (ranking kedua), dan korupsi di Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ‘’hanya’’ Rp 138 triliun (ranking ketiga). (Alwi Rahman Kusnandar dalam http://umj.ac.id//28 februari 2025, Kompas.com, 14 maret 2025).

Fenomena itu tentu sangat ironis. Bikin banyak nitizen harus mengelus dada. Apalagi, pada saat yang hampir bersamaan, negara merasa kekurangan cuan, sehingga berupaya menggenjot  pendapatan dari pajak. Termasuk, pajak-pajak yang harus ditanggung/dibayar wong cilik. Bahkan, proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, dan program anyar Presiden Prabowo Subianto berupa makan bergizi gratis (MBG), konon anggarannya juga harus direvisi, disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.

Seandainya tidak ada dana yang dikorupsi secara ugal-ugalan seperti itu, tentu anggaran pembangunan IKN ataupun MBG, akan terasa amat kecil. Proyek pembangunan IKN dianggarkan Rp 466 triliun, tetapi yang ditanggung APBN hanya sekitar Rp 89,4 triliun. Tidak sampai 10 persen dari duit yang dikorupsi di Pertamina. Begitu pula jika dibanding dengan anggaran untuk program MBG. Tahun 2025 ini pemerintah menganggarkan Rp 71 triliun untuk tahap pertama. Berarti, anggaran MBG ini hanya sekitar 25 persen dari duit yang dikorupsi di PT Timah.

Melihat itu, maka wajar jika Presiden Prabowo Subianto di awal-awal menjabat bicara keras terhadap para koruptor. Para penggarong uang negara yang ugal-ugalan itu diminta mengembalikan kepada negara. Jika tidak, mereka akan disanksi sekeras-kerasnya. Mereka akan dikejar hingga ke ujung dunia.

Baca juga :   Kampanye JIS: Ukiran Sejarah Terpenting setelah Proklamasi

Bayangkan. Jika uang yang dikorupsi Pertamina Rp 968,5 triliun itu dapat dikembalikan ke negara, maka selama 10 tahun ke depan pemerintah sudah tidak perlu pusing mikir dana untuk MBG. Juga, tidak perlu mencari dana untuk pembangunan IKN, (jika umpama IKN tetap akan dilanjutkan lo ya).

Di beberapa media, ada 12 lembaga yang dimasukkan dalam klasemen sementara liga korupsi di negeri ini.  Posisi teratas diduduki Pertamina, posisi kedua PT Timah, dan posisi ketiga BLBI. Sedangkan posisi terbawah (di antara 12 lembaga) adalah korupsi di Bank Century Rp 7 triliun (ranking 12) dan BTS Kominfo ranking 11 Rp  8 triliun. Jika ditotal seluruhnya dari 12 lembaga itu kerugian negara mencapai Rp 1.613,5 triliun. Bikin merinding ya… Gak kebayang seperti apa umpama uang tersebut ditumpuk di satu tempat.

Di antara 12 lembaga yang dinobatkan masuk dalam daftar megakorupsi di negeri ini, korupsi di Pertamina patut dianggap yang paling banyak merugikan negara. Dan, sekaligus, juga merugikan rakyat banyak secara langsung di negeri ini. Saking banyaknya warga yang dirugikan, mustahil bisa diketahui jumlah pastinya. Mengapa?

Karena korupsi di Pertamina tidak hanya merugikan duit negara, ataupun duit Pertamina sendiri. Tetapi juga menguras secara langsung uang nitizen yang membeli Pertalite tetapi dengan harga Pertamax (palsu/oplosan). Dengan kata lain, nitizen membeli BBM dengan harga Pertamax, tetapi sejatinya mereka hanya mendapatkan Pertalite. Ini juga berpeluang bisa menimbulkan masalah pada mesin kendaraan tertentu.

Baca juga :   Pemerintahan Jokowi Gagal Mengatasi Kemiskinan

Selain kasus pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax (KW), belakangan ini juga disorot tentang gaji/penghasilan para pimpinan Pertamina. Dalam sebuah video yang merekam rapat bersama antara komisi DPR-RI dan pimpinan Pertamina, seorang anggota DPR mengkritik keras soal gaji bos-bos Pertamina. Menurut dia, gaji/penghasilan mereka bisa mencapai Rp 4 miliar lebih setiap bulan. ‘’Ini mengalahkan gaji bos perusahaan raksasa multinasional. Juga, mengalahkan gaji dan penghasilan presiden Amerika Serikat,’’ kata seorang wakil rakyat di Senayan.

Menurut saya, munculnya kasus-kasus megakorupsi di sejumlah perusahaan plat merah, itu sangat disayangkan. Apalagi, kasus-kasus itu tidak terjadi hanya dalam hitungan bulan. Melainkan berjalan bertahun-tahun. Pertanyaannya: Lalu apa fungsi lembaga-lembaga yang selama ini diamanati oleh undang-undang untuk mengawasi dan memeriksa keuangan di sejumlah BUMN itu?

Saya yakin, jika lembaga-lembaga pengawasan berfungsi dengan baik, sesuai tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya), insya Allah kasus-kasus korupsi tersebut tidak sampai segede itu. Kasus-kasusnya bisa diketahui lebih dini, dan mungkin bisa dicegah dari awal. Bukan seperti yang sering terjadi selama ini. Kasusnya sudah berjalan bertahun-tahun, dan baru terbongkar setelah menjadi raksasa.

Sebagaimana kita ketahui, ada beberapa lembaga yang diberi tupoksi mengawasi badan-badan usaha milik negara (BUMN). Antara lain, DPR-RI melalui Komisi VII. Komisi ini memiliki tugas untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja BUMN. Komisi ini secara periodik berhak mengundang rapat dengar pendapat (RDP) dengan direksi BUMN. Tentunya, melalui paparan-paparan dalam rapat seperti itu, wakil rakyat bisa mencium aroma ketidakberesan.

Aroma ketidakberesan itu bisa bersumber dari bahan yang disampaikan oleh direksi, ataupun dari media. Misal soal fantastisnya penghasilan bos-bos Pertamina. Mungkin secara prosedur dan aturan tidak ada pelanggaran soal gaji itu. Karena penghasilan sudah diputuskan dalam rapat direksi, ataupun rapat para pemegang saham. Tetapi, pertanyaannya, apakah penghasilan yang sampai Rp 4 miliar lebih per bulan itu memenuhi asas kepatutan? Artinya, jika diukur dengan kinerja mereka dan besaran gaji mereka apakah sudah pantas?

Baca juga :   Kang Emil, Isin Atuh Ku Gubernur Bali

Selain lembaga DPR-RI melalui Komisi VII, juga ada kementerian. Ada pak menteri dan jajarannya. Terutama, tentunya, kementerian yang terkait. Misal, Pertamina. Kementerian yang membawahinya adalah Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).

Selan itu juga ada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Maksud saya, jika lembaga-lembaga resmi untuk pengawasan itu secara periodik mengadakan rapat, atau pemeriksaan, saya yakin bibit-bibit penyimpangan itu sudah dapat diketahui, kemudian diupayakan untuk cegah.

Jangan sampai bibit-bibit penyimpangan itu terus tumbuh subur sehingga menjadi korupsi bertahun-tahun, dan akhirnya menjadi megakorupsi. Ibarat, jika umpama ada korupsi/penyimpangan Rp 1 miliar dan sudah diketahui/bisa distop, tentu itu lebih baik daripada jika korupsi itu  sudah menjadi Rp 1 triliun baru diketahui. Penyakit yang diketahui sejak dini, dan diobati, akan lebih mudah diitangani daripada yang sudah bertahun-tahun dan parah.

Terhadap badan usaha milik negara, menurut saya, para cendekiawan kampus dan pimpinan ormas juga sah-sah saja memberikan kritik atau masukan. Bolehlah mereka ini ikut cawe-cawe, ikut komen jika ada tanda-tanda ketidakberesan. Beda jika badan usaha milik swasta, perseorangan, tentu mereka tidak harus ikut cawe-cawe. Kecuali, jika ada kasus pelanggaran aturan terhadap hak-hak karyawan. (*)

Mundzar Fahman;
Penulis adalah mantan wartawan Jawa Pos, tinggal di Bojonegoro.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *