Mayoritas Fraksi Sepakat Pemilu Terbuka di Tahun 2024, Aleg Nasdem: Ketua KPU Lampaui Batas

  • Bagikan
TENTUKAN LANGKAH LANJUTAN: Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup alias coblos partai di Pemilu 2024, maka kemungkinan situasi politik yang tak kondusif.

INDOSatu.co – JAKARTA – Sistem pemilu proporsional tertutup yang muncul ke permukaan belakangan ini, dipastikan hanya sekedar wacana belaka. Sebab, info terkini di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, mayoritas fraksi di DPR RI sepakat ingin Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg secara langsung.

Kepastian itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Kesepakatan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka itu diklaim merupakan hasil dari komunikasi pihaknya dengan berbagai fraksi di DPR RI.

Baca juga :   Respon Peningkatan Penyidikan Sistem Pemilu, Denny: Bukankah MK Ditentang 8 Parpol?

“Kami sudah membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi dan hasil dari komunikasi kami itu, mayoritas fraksi (8 fraksi, Red) sepakat bahwa Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Doli Kurnia kepada wartawan.

Politisi yang juga Presidium MN KAHMI itu, mengaku menghormati keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 lalu terkait sistem pemilu proposional terbuka, Bahkan, mayoritas fraksi di DPR tersebut juga minta MK mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

Baca juga :   Akhirnya, Mediasi Capai Kata Sepakat, Partai Ummat Harus Penuhi Syarat Putusan Bawaslu

“Dan kami menghargai MK yang dulu tahun 2008 dimana sudah ditegaskan bahwa pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara terbuka, melibatkan rakyat langsung,” tambah politisi Partai Golkar itu.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa yang mengatakan bahwa, fraksi-fraksi di DPR RI prinsipnya sepakat tetap ingin dilakukan sistem proporsional terbuka. Selain itu, Saan juga menilai, pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari tentang sistem pemilu tertutup dianggap telah melampaui batas kewenangan.

Baca juga :   Selain Kampanye Gagasan, Sohibul Iman Ingatkan untuk Jaga Mesin Politik PKS

“Tidak mungkin Ketua KPU menyatakan ini kalau memang tidak punya tendensi atau tidak punya ekspektasi ke depannya. Harusnya, Ketua KPU sudah ada iktikad untuk menyampaikan Pemilu secara tertutup, kan begitu? Jangan bicara di luar batas kewenangan lah,” pungkas politisi Partai Nasdem itu. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *