Mau Nyalon dari Jalur Independen? Fatma: Calon Harus Penuhi Syarat Dukungan

  • Bagikan
TENTUKAN SYARAT: Koordinator Divisi Teknik Penyelenggara KPUK Bojonegoro, Fatma Lestari menjelaskan tata cara pendaftaran bagi calon independen dalam Pilkada Bojonegoro pada November 2024 mendatang.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro mulai mengumumkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dari jalur independen (perseorangan).

Untuk bisa disahkan menjadi calon, seseorang harus memenuhi beberapa syarat, salah satu diantaranya, yakni calon harus berhasil mengumpulkan 67.200 ribu lebih KTP dukungan dari warga Bojonegoro.

Pengumuman itu disampaikan KPU Bojonegoro melaui surat bernomor 142/PL.02.2-PU/3602/2024. Surat tersebut ditandatangani Ketua KPU Bojonegoro, Fathkur Rohman.

Baca juga :   Safari Ramadan Aktif Hadirkan Operasi Pasar untuk Tekan Inflasi Bahan Pokok

“Memang benar, jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2024 sebanyak  67.200 ribu pemilih atau warga yang sudah ber-KTP,” ujar Koordinator Divisi Teknik Penyelenggara KPUK Bojonegoro, Fatma Lestari kepada wartawan, Senin (6/5).

Selain itu, kata Fatma, jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran Kecamatan untuk bakal pasangan calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bupati Tahun 2024, harus merata tersebar di 15 dari 28 kecamatan di Bojonegoro.

Baca juga :   Pj. Bupati Bojonegoro Launching SRIKANDI, Wujudkan Kearsipan yang Dinamis dan Transparan

Setelah dukungan didapat, ungkap Fatma, proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).

‘’Itu dapat diunduh di link pada FormPerseorangan yang difasilitasi KPUK Bojonegoro,’’ kata Fatma.

Terkait tata cara pembukaan akses akses Silonkada bagi bakal pasangan calon Perseorangan dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Kabupaten Bojonegoro.

Sedangkan untuk waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2024, kata Fatma, bisa dilakukan pada 8 Mei s.d 12 Mei 2024.

Baca juga :   Sambut Idul Adha 1445 H., Ketersediaan-Kesehatan Hewan di Lamongan Aman

‘’Pada 8 Mei-11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Sedangkan pada 12 Mei 2024, bisa mulai pukul 08.00 WIB-pukul 23.59 WIB di Kantor KPUK Bojonegoro, Jalan K.H.R. Moch. Rosyid No. 93 Pacul Bojonegoro,’’ pungkas Fatma. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *