INDOSatu.co – TUBAN – Penanganan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Tuban, cukup memuaskan. Indikasi kinerja memuaskan itu bisa dilihat dari angka kematian akibat pandemi, yang kini nol persen alias nihil.
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengatakan, sekarang status Kabupaten
Tuban masuk zona kuning. Nah, ketika memasuki zona kuning tersebut, otomatis ada perubahan perlakuan terhadap aktivitas warga. Misalnya, aktivitas perekonomian warga menjadi longgar, sekolah bisa menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM), dan lainnya. “Artinya, jika dibandingkan dengan sebelumnya, ada kelonggaran pada aktivitas masyarakat,” ungkapnya.
Jika sudah masuk zona kuning, maka sebentar lagi PPKM di Kabupaten Tuban, akan turun dari level III ke level II. Dengan catatan, jumlah warga yang di swab harus tercapai target. “Untuk itu, partisipasi warga untuk mengikuti tes swab harus tinggi. Jika hasil swab banyak yang negatif Covid-19, sangat mungkin Tuban akan turun ke level II,” ujarnya.
Meskipun aktivitas warga sedikit longgar pada masa zona kuning sekarang, tapi pihaknya tetap meminta warga mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang berlaku, seperti memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan lainnya. “Jika masyarakat ingin kegiatan berjalan normal lagi, maka kami berharap masyarakat harus taat Prokes secara berkesinambungan,” urainya.
Dia menjelaskan, Kabupaten Tuban menjadi zona kuning, tidak terlepas dari peran warga yang mematuhi prokes dan juga strategi Pemkab Tuban yang sigap terhadap warga yang diketahui terpapar Covid-19. “Jika ada temuan baru (terpapar Covid-19, langsung kami arahkan ke Isolasi Terpusat (Isoter), agar pemantauan dan penanganan bisa dilakukan cepat,” jelasnya.
Meski sudah zona kuning, kata Mas Lindra, panggilan akrab bupati, namun terkait dibukanya tempat wisata dan juga pertunjukan kesenian, pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat. “Selama belum ada instruksi dari pusat, kami belum berani membuka tempat wisata maupun pertunjukan lainnya yang mengundang kerumunan orang banyak, karena saat ini masih diberlakukan PPKM,” pungkasnya. (*)