INDOSatu.co – YOGYAKARTA – Ratusan orang mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Tujuan mereka adalah mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Selasa (15/4).
Massa yang hadir tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta didampingi sejumlah tokoh nasional, seperti Amien Rais, Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma, Rismon Hasiholan, dan Syukri Fadholi.
Sebelum diterima pihak universitas, massa berkumpul di Masjid Kampus UGM dan dilanjutkan berjalan kaki menuju Fakultas Kehutanan. Di aula fakultas tersebut, mereka melakukan audiensi dengan pihak universitas dan diterima selama sekitar dua jam.
Syukri Fadholi, selaku perwakilan TPUA menyampaikan bahwa, kedatangan mereka bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada Presiden Jokowi. Ia meminta agar pihak UGM dan Jokowi sendiri membuka data secara transparan kepada publik.
“Mantan Presiden Jokowi kita harapkan punya itikad baik. Kalau memang beliau punya ijazah asli, tunjukkan. Saya meyakini, kalau itu ditunjukkan, selesai masalahnya,” ujar Syukri.
Sementara itu, Amien Rais mengaku prihatin terhadap sikap UGM dalam menangani isu ini. Pria yang juga guru besar itu meminta kampus almamaternya perlu bersikap lebih jujur dan transparan.
“Saya ini profesor dari UGM, pernah jadi Ketua Majelis Wali Amanat UGM selama lima tahun. Jadi, tentu saya merasa sangat prihatin. Ini momentum penting untuk menunjukkan kejujuran. Kalau ijazahnya memang tidak ada atau abal-abal, itu harus dijelaskan,” tegas Amien Rais.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, S.H., LL.M., menyatakan bahwa Joko Widodo adalah alumnus sah dari Fakultas Kehutanan UGM.
“Joko Widodo telah menjalani seluruh proses studi sejak tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan diwisuda pada 5 November 1985,” jelasnya.
UGM, kata Andi Sandi, tidak terlibat dalam konflik antara TPUA dan Presiden Jokowi. Sebagai institusi pendidikan tinggi, UGM terikat pada peraturan perundang-undangan, khususnya yang menyangkut perlindungan data pribadi dan keterbukaan informasi publik.
“UGM hanya dapat menampilkan data yang bersifat publik. Sementara data pribadi hanya bisa diberikan apabila diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya. (*)