Marwan Jafar Desak Pemerintah Daerah Segera Terbitkan Perda Pesantren

  • Bagikan
SENTIL PEMDA: Ketua Umum PP KMF, H. Marwan Jafar didampingi Sekretaris Jenderal PP KMF, Muhammad Alfu Niam; Wasekjen 1, Muhammad Sodikin; dan Wasekjen 2, Atiq Amalia saat konferensi pers.

INDOSatu.co – YOGYAKARTA – Keberadaan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren ternyata belum sepenuhnya mendapat respon positif oleh pemerintah daerah. Hal ini dibuktikan masih banyak pemerintah daerah, dari tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, yang belum menerbitkan Perda Pesantren.

“Padahal, UU Pondok Pesantren sudah diundangkan sejak tahun 2019. Tapi, nyatanya sampai tahun 2023 ini masih banyak pemerintah daerah yang belum membuat Perda Pesantren sebagai produk hukum turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2019,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Keluarga Mathaliul Falah (PP KMF), Marwan Jafar kepada wartawan di Gedung Balai Diklat Industri Yogyakarta, Sabtu (25/2).

Mantan Menteri Desa dan PDTT RI itu mendesak pemerintah daerah segera menyusun dan menerbitkan Perda Pondok Pesantren. Menurut dia, keberadaan Perda Pondok Pesantren diperlukan sebagai rujukan bagi pemerintah daerah ketika menyusun program yang berkaitan dengan pesantren sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren.

“Jika pemerintah daerah tidak menerbitkan Perda Pesantren. Hal itu bisa diartikan kepedulian pemerintah daerah terhadap keberadaan pesantren termasuk rendah. Tidak peduli terhadap kemajuan pesantren. Padahal, keberadaan pesantren sangat penting untuk membentuk karakter generasi Bangsa Indonesia dan kehidupan masyarakat Indonesia,” tandas Anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini.

Baca juga :   Kerap Jadi Momok Siswa, Antarkan Suparman Jadi Guru Besar Universitas Ahmad Dahlan

Marwan mengingatkan, partai politik dan politisi jangan hanya memanfaatkan keberadaan pondok pesantren saat pemilihan legislatif, pilkada, dan pilpres saja. Namun, kata Marwan, mereka harus aktif ikut memajukan pesantren dengan cara membuat perda dan program kerja yang berkaitan dengan pondok pesantren. Sebab, masih banyak fasilitas infrastruktur di pondok pesantren yang belum memadai.

“Sehingga, perlu dukungan program kerja dari pemerintah,” terang pria kelahiran Pati, Jawa Tengah ini.

Acara Pelantikan dan Rakernas PP KMF Periode 2023-2028 diselenggarakan di Gedung Balai Diklat Industri Yogyakarta. Acara tersebut diikuti ratusan pengurus PP KMF. Ada sejumlah isu penting yang menjadi perhatian para alumni Pondok Pesantren yang diasuh almarhum KH Sahal Mahfud ini. Yakni, keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan dalam bidang agama, umum, pembentukan karakter, kepemimpinan harus mampu berkompetisi secara positif. Sehingga, keberadaan pesantren tidak hanya menjadi skema pendidikan alternatif.

Baca juga :   Kurikulum SMK Tak Sinkron, 13.000 Siswa Penerbangan Terancam Nganggur

Selanjutnya, pesantren harus mengawal nilai-nilai luhur yang diajarkannya dengan bersedia berbenah diri memperbaiki dan mengembangkan infrastruktur dan suprastrukturnya untuk mengatasi permasalahan sosial-kultural yang terjadi di pesantren seperti isu persekusi, kebersihan, dan kesehatan.

Berikutnya, pesantren perlu membangun jejaring, meningkatkan kapasitas, dan mengoptimalkan potensi kolaboratif agar para santri dapat bersaing dalam dunia global untuk mengawal abad kedua Nahdlatul Ulama. Selain dibekali ilmu keagamaan, para santri perlu dibekali bagaimana memanfaatkan teknologi digital di tengah keterbukaan infformasi.

“Yang paling penting adalah Pondok Pesantren harus tetap menjaga tradisi keilmuan sebagai lembaga tafaqquh fiddin serta terus meningkatkan kapasitas dan kemandirian tanpa tergantung ada dan tidaknya UU Pesantren,” papar Marwan didampingi Sekretaris Jenderal PP KMF, Muhammad Alfu Niam; Wasekjen 1, Muhammad Sodikin; dan Wasekjen 2, Atiq Amalia.

Sedangkan Muhammad Alfu Niam menambahkan, negara harus mengafirmasi, merekognisi dan memfasilitasi pondok pesantren sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2019. “Pemerintah Daerah DIY sudah memiliki Perda Pondok Pesantren, namun pemerintah kota/kabupaten di DIY belum menerbitkan Perda Pondok Pesantren. Pemda Jateng belum punya Perda Pondok Pesantren padahal pesantren di Jawa Tengah jumlahnya ada ratusan,” terang Niam.

Baca juga :   Kobarkan Gerakan Gotong Royong, Yandri Susanto Ajak Entaskan Buta Aksara Alquran

Niam menjelaskan, sejak berdirinya pada 1912 Pondok Pesantren Mathaliul Falah telah memiliki puluhan ribu alumni yang tersebar di berbagai wilayah. Ada banyak kontribusi yang sudah ditelurkan pesantren ini di berbagai sektor. Namun, potensi warga KMF belum cukup terkoneksi, sinergis, dan kolaboratif.

Karena itu, kata Niam, KMF melakukan pemetaan jumlah, sebaran, dan potensi anggotanya. Nah, kepengurusan PP KMF Periode 2023-2028 ini memunyai program prioritas. Seperti, digitalisasi database alumni, talent mapping, advokasi, dan berbagai program pemberdayaan. Sehingga, peran KMF dapat dirasakan secara nyata oleh anggotanya dan masyarakat luas.

“Kami pun minta para alumni Pondok Pesantren Mathaliul Falah ikut menggagas, mengawal, dan mendorong pemerintah daerah agar segera menerbitkan Perda Pesantren di wilayahnya,” terang Niam. (mar/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *