MAKI Minta Wakil Ketua KPK Lebih Baik Dinonaktifkan

  • Bagikan

INDOSatu.co – JAKARTA – Kesaksian Stephanus Robinson Pattuju  dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (27/7), terkait adanya kontak antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Walikota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial, memantik perhatian berbagai kalangan. Salah satunya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI menilai bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya dinonaktifkan.

“Sejak hari ini bu Lili nonaktif sampai ada sidang dewas (dewan pengawas) yang memutuskan dia melanggar atau tidak melanggar proses yang ada di KPK. Itu harapan saya,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (28/7).

Baca juga :   Negara Lain Covid-19 Masih Tinggi, Wiku: Jangan Lengah Prokes Ketat

Bahkan, menurut Boyamin, Lili lebih baik tidak diikutsertakan dalam putusan strategis terkait perkara lelang jabatan di pemerintahan kota Tanjung Balai. Dia mengatakan, kasus tersebut saat ini terus berkembang mengingat tersangka lainnya, yakni Stephanus Robin Pattuju masih belum menjalani persidangan.

Boyamin mengatakan, KPK juga belum mengusut keterangan Robin terkait pinjam-meminjam uang yang bisa masuk dalam gratifikasi. Dia melanjutkan, hal itu karena tidak ada perjanjian dan tidak ada laporan yang disampaikan.

Baca juga :   Kunjungi Kodim Bojonegoro, Pangdam V Brawijaya: Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024

“Masih panjang kasus ini. Jadi sebaiknya proses ini bu Lili legawa menonaktifkan diri sendiri, tidak ikut dalam perkara Tanjung Balai,” katanya.

Seperti diketahui, Stephanus Robin menyebut terdakwa Syahrial mengaku pernah ditelepon Lili Pintauli Siregar terkait dengan kasus yang sedang diusut KPK. Pembicaraan antara Syahrial dan Lili berkenaan dengan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

“Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK,” kata Robin saat menjadi saksi untuk terdakwa Syahrial.

Baca juga :   Pengganti Azis Syamsuddin, Airlangga Bakal Umumkan Selasa Sore

Robin menyebut Syahrial sempat bercerita ingin meminta bantuan terkait dengan permasalahan hukum jual beli jabatan yang sedang tahap penyelidikan di KPK. Menurut Robin, Syahrial pun meminta bantuan Lili.

Dewas KPK berencana menggelar sidang dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar pekan depan. Dewas telah mengumpulkan dan memiliki cukup bukti-bukti atas laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli untuk dilanjutkan ke sidang etik. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *