Main Keroyok, Tiga Pelajar SMK Ditetapkan Jadi Tersangka

  • Bagikan
PERBUATAN TERCELA: Para tersangka (baju hitam dan oranye) dan barang bukti diamankan petugas karena menganiaya korban dengan melempar batu hingga korban terjatuh di jalan raya.

INDOSatu.co – MAGELANG – Tiga palajar sebuah swasta SMK di Magelang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Balai Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Rabu (15/12).

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin mengatakan, kejadian itu bermula pada Rabu (7/12) yang lalu dengan korban berinisial EMN (19), yang merupakan teman sekolah ketiga tersangka.

“Jadi, korban bersama temannya menggunakan motor berboncengan akan pulang setelah periksa kesehatan untuk persyaratan mencari kerja di Puskesmas Mungkid. Saat melintas daerah Deyangan, korban melewati kelompok tersangka dan teman-temannya,” kata dia.

Baca juga :   Warga Binaan LPP Semarang Unjuk Kebolehan Berjalan di Atas Cat Walk

Tak berapa lama, para tersangka dengan menaiki motor mengambil batu dan mengejar korban dengan cara memutar. Sesampainya di depan Balai Desa Pasuruhan, keduanya berpapasan dan dua orang tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala korban.

Spontan korban kemudian terjatuh, lalu ditolong warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit dengan kendaraan yang kebetulan melintas di daerah tersebut. Pada Senin (22/11), Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku dan barang bukti milik tersangka.

Baca juga :   Peringati Maulid Nabi, Napi dan Petugas Lapas Bershalawat

Kini, ketiga tersangka yang terdiri dari 2 orang anak dibawah umur dan 1 orang dewasa ditahan di Polres Magelang. Ketiga tersangka merupakan pelajar di sebuah SMK swasta di Kota Magelang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan telah melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana pasal Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga :   Antar Pendukung Caketum Jual Beli Pukulan, Warnai Munas ke-17 HIPMI di Surakarta

Kapolres juga mengimbau kepada orang tua dan para guru, agar ikut mengawasi anak/murid didik agar senantiasa dalam kegiatan di sekolah maupun pulang sekolah melakukan kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masa depan.

“Jangan melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain, seperti tawuran dan ngebut- ngebutan. Saat ini masih pandemi, jadi hindari dulu nongkrong- nongkrong. Langsung pulang setelah berkegiatan dan selalu jaga protokol kesehatan,” ujar Kapolres. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *