Kode Keras! Mahkamah Internasional Selidiki Kejahatan Perang Rusia-Ukraina

  • Bagikan
TIDAK TINGGAL DIAM: Jaksa Mahkamah Internasional asal Inggris, Karim A.A. Khan mengungkapkan akan segera menyelidiki kasus kejahatan perang Rusia-Ukraina dalam waktu dekat. (foto AFP)

INDOSatu.co – DEN HAAG – Kendati berhasil meluluhlantakkan beberapa kota di Ukraina, Rusia kini juga dalam tekanan serius. Negeri Beruang Merah itu, selain telah menerima beberapa sanksi ekonomi yang memberatkan, Rusia juga segera dibidik Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, yang mengaku akan memulai penyelidikan dugaan kejahatan terkait invasi Rusia ke Ukraina.

Ini semacam kode keras bagi Rusia. Penyelidikan itu akan dilakukan setelah 39 negara anggota pengadilan mendesak dan meminta penyelidikan segera dilanjutkan. Sebab, selain tidak mengindahkan seruan damai dunia internasional, Rusia juga dinilai layak melakukan aksi kejahatan kemanusiaan.

Baca juga :   Tewaskan 10 Orang Afghanistan, AS Akui Salah dan Minta Maaf

“Pekerjaan kami dalam pengumpulan bukti sekarang telah dimulai,” kata Jaksa ICC, Karim A.A. Khan, seperti dikutip AFP, Kamis (3/3).

Khan mengakui, bahwa pihaknya akan mulai mengumpulkan bukti atas seluruh dugaan kejahatan perang di Ukraina sejak 2013 hingga saat ini. “Setiap tuduhan kejahatan perang di masa lalu dan sekarang, kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida yang dilakukan di bagian mana pun di wilayah Ukraina dan oleh siapa pun,” ujar Khan dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters, Kamis (3/3).

Baca juga :   Rusia dan Ukraina Akhirnya Sepakat Dialog, Akankah Perang Berakhir?

Khan juga mengungkapkan, bahwa sejak Desember 2020, kantor kejaksaan sudah memiliki alasan untuk meyakini bahwa kejahatan perang dan kejahatan lainnya terbukti dilakukan selama konflik di Ukraina Timur. Kendati demikian, kala itu permintaan untuk penyelidikan tidak diajukan.

Dia pun meminta agar semua pihak yang terlibat dalam konflik di Ukraina mematuhi hukum humaniter internasional. Diketahui, Rusia memulai invasi ke Ukraina sejak 28 Februari 2022 lalu. Berdasarkan catatan PBB dan kedua negara, ribuan orang diduga tewas dan menjadi korban akibat serangan yang diluncurkan Moskow.

Baca juga :   Pasukan Taliban Klaim Kuasai Lembah Panjshir

Setelah memulai invasi, Rusia sudah membombardir sejumlah kota di Ukraina, termasuk ibukotanya Kiev. Kedua negara sempat menggelar perundingan pada Senin (28/2) namun gagal mencapai kesepakatan.

Terkini, Rusia dan Ukraina sepakat menggelar dialog putaran kedua ada hari ini Kamis (3/3). Diharapkan dialog tersebut menghasilkan beberapa poin penting untuk mengakhiri perang tersebut. (za/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *