MA Tolak Kasasi Jaksa soal Petamburan, HNW Apresiasi

  • Bagikan
RESPON POSITIF: Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyambut baik keputusan MA yang menolak kasasi jaksa terkait kwrumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan para petinggi FPI di Petamburan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membuat keputusan mengejutkan. MA menolak kasasi atas vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) dan para pentolan FPI soal kerumunan di Petamburan. Keputusan MA direspon positif Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid www (HNW).

HNW mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi atas vonis terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dan beberapa eks pimpinan FPI di kasus kerumunan petamburan. HNW berharap putusan MA ini berlanjut di perkara HRS lainnya.
Menurut Hidayat, penolakan kasasi tersebut membuat pimpinan FPI seperti KH Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Habib Idrus Al Habsyi, Ustadz Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah akan segera bebas. Sebab, mereka telah menjalani vonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan tersebut. Dia juga berharap kebebasan mereka segera dieksekusi dengan tidak ada lagi manuver yang memperpanjang ketidakadilan hukum.

Baca juga :   Jokowi Pastikan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, HNW: Tidak Punya Keteladanan

“Jadi, (Saya beri) apresiasi kepada MA yang menolak kasasi Jaksa, dan memberikan putusan adil ini. Sejak awal, HRS dan mantan pimpinan FPI juga telah menerima vonis 8 bulan penjara, dan secara kesatria melaksanakan hukuman tersebut, walaupun publik merasakan ada ketidakadilan dan diskriminasi hukum,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Rabu (6/10).

Dalam kasus HRS lainnya, yakni kerumunan Mega Mendung, Hidayat menilai majelis tingkat pertama secara tegas menyatakan adanya diskriminasi hukum. Sebab, ada banyak pihak, termasuk para pejabat pemerintah, yang tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes), tetapi tidak diproses hukum apalagi sampai pidana.

Baca juga :   Terkait Hoaks Megawati Wafat, Henry Lapor Polisi

Sedangkan untuk HRS dan mantan pimpinan FPI justru dijerat oleh Jaksa dengan pasal pidana dan dipenjara. Sehingga, dalam kasus kerumunan Mega Mendung, ia menilai hakim pengadilan negeri melihat adanya ketidakadilan hukum, sehingga ‘hanya’ memvonis dengan denda Rp 20 juta. Sementara upaya jaksa untuk banding atas putusan tersebut juga sudah ditolak oleh pengadilan tinggi.

Karena itu, Hidayat erharap dengan hadirnya vonis MA yang menolak kasasi, jaksa betul-betul mempertimbangkan substansi keadilan hukum, sehingga bisa menerima keputusan MA dan tidak mengajukan upaya hukum lainnya dalam kasus-kasus tersebut. Hal tersebut juga dinilainya sebagai bukti tegaknya hukum berkeadilan.

Baca juga :   Rakyat Trauma Politik Khianat, Faizal: SBY dan AHY Harus Tegur Keras Andi Arief

“Padahal, kalau pun itu ‘kesalahan’, yang dilakukan HRS bukan pelanggaran berat, dan hanya pelanggaran prokes, yang juga dilakukan pihak lain, mestinya cukup dikenakan sanksi administratif denda. Seperti yang dikenakan dan sudah dibayar lunas oleh HRS. Apalagi yang dilakukan HRS tidak menghadirkan keonaran sebagaimana dituduhkan Jaksa,” imbuhnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berharap MA menjatuhkan vonis yang berkeadilan dalam kasus HRS lainnya seperti kasus RS UMMI di mana HRS divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi. (ad/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *