Lima Keanehan Kasus Korupsi Timah

  • Bagikan

BANYAK keanehan dalam rentetan kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk Rp 300 triliun saat ini. Kasus dugaan korupsi di PT Timah Ini menambah daftar keanehan-keanehan di negeri ini. Korupsi kasus tersebut menjadi perhatian publik karena tergolong korupsi dalam jumlah yang sangat jumbo. Apalagi dalam penyelidikannya, terdapat beberapa keanehan yang mengiringi serta melibatkan elit-elit politik. Ada lima keanehan menurut catatan penulis.

Keanehan pertama, kasus korupsi di BUMN PT Timah itu terjadi dalam rentang waktu tujuh tahun (2015-2022). Kerugian negara, termasuk kerugian berupa kerusakan lingkungan, semula ditaksir Rp 271 triliun. Tetapi, dalam perkembangannya, kerugian diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Kejaksaan Agung sudah menetapkan 22 tersangka dan memeriksa 200 saksi. (https://story.kejaksaan.go.id).

Letak keanehannya, usaha pertambangan timah tersebut melibatkan banyak perusahaan. Baik perusahaan sejati maupun perusahaan abal-abal. Tentunya, juga melibatkan sekian banyak tenaga kerja. Juga, banyak alat berat (besar) keluar masuk dari dan ke lokasi. Juga, menyangkut wilayah yang sangat luas ribuan hektare. Tetapi, kok baru sekarang ini terungkap setelah berjalan tujuh tahunan

Kedua, menurut banyak berita, kerusakan alam dan korban meninggal cukup banyak, 21 orang. Lokasi bekas galian bahan timah dibiarkan mengangah. Banyak terisi air hujan. Banyak korban meninggal karena terperosok. Belum lagi kerusakan pantai di sekitar Bangka Belitung sana. Lagi-lagi, pertanyaannya, kok baru sekarang diungkap dan diributkan?

Ketiga, konon ada dua orang kuat dalam pusaran kasus itu. Keduanya purnawirawan jenderal. Diduga kuat, karena ada dua purnawairawan jenderal itulah sehingga beberapa oknum pasukan Densus 88 berani menguntit dan mematai-matai kejaksaan agung yang sedang mengusut kasus itu. Sudah pensiun saja masih seperti itu. Dapat dibayangkan bagaimana ketika keduanya masih aktif dulu.

Keempat, adanya sejumlah oknum dari Densus 88 yang melakukan pengintaian di Kejagung juga sangat aneh. Kok mau-maunya anggota Densus 88 melakukan di luar Tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya). Selama ini warga punya anggapan bahwa Densus 88 sangat elite. Gak sembarang orang bisa direkrut di situ. Bahkan anggota TNI/Polri pun yang direkrut sebagai bagian dari Densus 88 adalah mereka yang bernilai plus-plus. Mestinya mereka profesional dan punya disiplin tinggi. Mereka hanya mau bergerak sesuai tupoksinya. Mereka hanya patuh pada komando atasannya.

Baca juga :   Begini Cara Jokowi Kalahkan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta

Tetapi, anehnya, dalam rentetan kasus dugaan korupsi di PT Timah ini, beberapa oknum Densus 88 terlibat dalam pengintaian terhadap Kejagung. Ada konvoi di depan kantor Kejagung. Ada pengintaian lewat alat canggih drone. ’’Kejaksaan Agung saja kena (dimata-matai). Apalagi yang bukan Kejagung,’’ kata Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. (wartakotalive.com).

Kelima, kasus dugaan korupsi di PT Timah terbilang sangat besar. Tetapi anehnya, penguasa terkesan tertutup. Mereka tidak segera memberikan statemen terkait kasus besar tersebut. Akibatnya, publik bertanya-tanya bagaimana sejatinya sikap penguasa: mendukung penuntasan kasus itu, ataukah melarangnya?

Yang terjadi justru ada pernyataan dari seorang menteri. Dia menyatakan, pemerintah akan memberikan ruang kepada beberapa ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan. (CNBC Indonesia, 10 Juni 2024). Antara lain, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

Akibat dari pernyataan tersebut, banyak publik menilai bahwa pemberian izin pengelolaan tersebut bernuansa jebakan. Logika publik, saat ini terjadi kasus besar seperti yang di wilayah Bangka Belitung (Babel). Dkhawatirkan, ormas dijebak melalui keikutsertaan dalam pertambangan tersebut. Akibatnya, pihak ormas nantinya tidak lagi berani bersikap kritis terhadap kebijakan penguasa. Terutama, kebijakan yang ada kaitannya dengan usaha pertambangan. Apa gak bahaya tah?

Untuk sementara ini, pimpinan ormas menyikapinya berbeda terhadap ajakan penguasa tersebut. Ketua Umum PB NU Yahya Cholil Yaqut menyatakan NU menyambut positif terhadap tawaran/pemberian dari pemerintah itu. Bahkan, konon, PB NU sudah menyiapkan salah satu kadernya sebagai penanggung jawab untuk mengelola perusahaan pertambangan timah tersebut. Alasan Gus Yahya, NU butuh dana besar untuk operasional organisasi.

Baca juga :   Menuju Pilgub Jakarta, Anies Dijegal Lagi?

Nah, aneh kan? Di saat media massa dan media sosial ramai membicarakan tentang kasus dugaan korupsi di PT Timah, tetapi terkesan penguasa lebih banyak diam. Tetapi, malah bicara yang lainnya.  Yaitu, menawarkan konsesi kepada beberapa ormas. Ada apa dengan rencana pemberian konsesi itu

Kasus dugaan korupsi di PT Timah tersebut terbilang sangat besar. Meski belum tentu yang terbesar. Sebab, kerugian yang diberitakan mencapai Rp 300 triliun itu dikaitkan pula dengan kerugian akibat kerusakan lingkungan di sekitar lokasi. Misal, kerusakan hutan, banyaknya bekas galian yang dibiarkan mengangah seperti danau, kerusakan terumbu karang di pantai Bangka Belitung, dan sebagainya. Termasuk, sudah adanya belasan korban meninggal di bekas galian tersebut.

Meski belum tentu menjadi temuan korupsi terbesar di negeri ini, tetapi fenomena-fenomema di atas tampak sangat aneh. Sama anehnya dengan beberapa kejadian menjelang pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres 2024) beberapa waktu lalu.

Antara lain, tentang bisa lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto. Diwarnai kontroversi di masyarakat kala itu Pasangan Prabowo-Gibran kini sudah ditetapkan sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih. Keduanya kini tinggal menunggu pelantikan untuk masa jabatan 2024-2029.

Publik kala itu menganggap aneh lolosnya Gibran sebagai cawapres, karena usia Gibran baru 36 tahun. Saat pendaftaran usianya belum genap 40 tahun sebagaimana diatur dalam peraturan. Tetapi Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan tersebut. Usia minimal tidak lagi 40 tahun, tetapi menjadi 36 tahun.

Baca juga :   Surat Terbuka untuk Anies Baswedan

Publik waktu itu kecewa terhadap putusan MK itu. Sampai-sampai banyak yang memlesetkan MK bukan lagi Mahkamah Konsitusi tetapi Mahkamah Keluarga. Karena sidang MK saat itu dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. Dia ini adik ipar (nya) Pakde Jokowi, yang berarti dia adalah paman (nya) Gibran.

Setelah publik juga masih membicarakan keanehan putusan di Mahkamah Agung (MA). Kasusnya hampir sama dengan di MK. Yaitu, MA bikin putusan tentang batas minimal usia calon kepala daerah. Dalam peraturan KPU, calon gubernur dan/atau wakil gubernur adalah minimal 30 tahun saat pendaftaran. Tetapi, MA membuat putusan baru, usia minimal 30 tahun bukan saat pendaftaran di KPU tetapi saat pelantikan calon terpilih.

Publik mengaitkan, putusan MA itu untuk memberi jalan bagi Kaesang Pangarep (adik Gibran) agar bisa menjadi calon Gubernur DKI Jakarta. Kaesang lahir 25 Desember 1994. Saat ini usia Kaesang belum genap 30 tahun. Tetapi, jika berpedoman pada putusan MA yang baru, Kaesang tetap bisa mendaftarkan diri sebagai calon gubernur/wakil gubernur. Karena, jika terpilih, saat pelantikannya nanti –sekitar awal-awal 2025– usia Kaesang sudah 30 tahun lebih.

Tetapi, KPU sementara ini belum tentu mematuhi putusan MA tersebut. KPU berpendapat, batas usia calon kepala daerah tetap dihitung saat penetapan sebagai calon. Bukan dihitung saat pelantikan calon terpilih. (Kompas.com, 10 Juni 2024).

Itulah beberapa keanehan baru di negeri ini. Keanehan dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah seolah tidak mau kalah dengan keanehan di MK dan MA. Akankah keanehan-keanehan baru akan terus susul menyusul di negeri ini? Yok kita tunggu… (*)

Mundzar Fahman;
Penulis adalah mantan wartawan Jawa Pos, tinggal di Bojonegoro.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *