Lewat Farhat Abbas, Hasnaeni Cabut Pengaduan, DKKP: Tak Lanjutkan Kasus Ketua KPU

  • Bagikan
HAPPY ENDING: Pengacara Farhat Abbas (paling kiri) saat menemui Hasnaeni di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung belum lama ini. Kasus melaporkan Ketua KPU atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu akhirnya dicabut.

INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein atau lebih dikenal ‘Wanita Emas ‘melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas, mencabut pengaduan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan ada pencabutan laporan terhadap Ketua KPU. Dia juga mengaku sudah menerima surat pencabutan yang dimaksud pada Jumat (6/1) siang. “Iya benar, sudah (terima surat pencabutan, Red) tadi siang,” ujar Heddy kepada wartawan.

Baca juga :   Soal Tudingan Politik Identitas, Anies Dibela PKB: Tujuannya untuk Pembusukan dan Menjatuhkan

Dengan pencabutan pengaduan itu, DKPP tidak akan menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual ini. “Benar, otomatis itu,” ucap Heddy. Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dilaporkan Hasnaeni ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (22/12). Hasnaeni menuding Hasyim sudah beberapa kali melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.

Laporan itu diterima DKPP bernomor 01-22/SET-02/XII/2022. Pelaporan dilakukan kuasa hukum Hasnaeni, Farhat Abbas, karena Hasnaeni sedang berada di tahanan Kejaksaan Agung terkait tuduhan terlibat kasus korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Baca juga :   Bicara soal Kerelawanan Humanitarian, Menko PMK: Harus Dimaknai Jihad

Farhat menyebut sebelum dilaporkan ke DKPP, Hasnaeni telah tiga kali melayangkan somasi untuk meminta klarifikasi kepada Hasyim. Namun, tidak pernah ditanggapi.

Terkait pencabutan laporan terhadap Hasyim itu, INDOSatu.co telah menerima surat Nomor: 001/S/FA&R/I/2023 terkait Pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dalam surat yang terdiri tiga item penjelasan tersebut, di bagian akhir item menyebutkan, bahwa melihat perkembangan yang terjadi saat ini, seperti adanya permintaan maaf dari Hasnaeni dan pengakuan mengenai penyakit depresi.

Baca juga :   Buntut Laporan Ihsan, Diduga Pemerasan, Ketua KPU Bisa Melapor Balik ke Polisi

Pengakuan depresi yang diderita Hasnaeni melalui video itu sudah beredar luas di masyarakat. Pencabutan kuasa di tengah jalan secara sepihak bisa menyebabkan reputasi Farhat Abbas selaku advokat dapat tercoreng.

Karena itu, masih dalam surat itu, berdasar permintaan Hasnaeni, Farhat memutuskan untuk mencabut pengaduan dan/atau pelaporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilu terhadap saudara Hasyim Asy’ari, dan tidak akan melanjutkannya lagi. Dalam surat tersebut juga ditandatangani langsung Farhat Abbas. (mat/adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *