INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein atau lebih dikenal ‘Wanita Emas ‘melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas, mencabut pengaduan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan ada pencabutan laporan terhadap Ketua KPU. Dia juga mengaku sudah menerima surat pencabutan yang dimaksud pada Jumat (6/1) siang. “Iya benar, sudah (terima surat pencabutan, Red) tadi siang,” ujar Heddy kepada wartawan.
Dengan pencabutan pengaduan itu, DKPP tidak akan menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual ini. “Benar, otomatis itu,” ucap Heddy. Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dilaporkan Hasnaeni ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (22/12). Hasnaeni menuding Hasyim sudah beberapa kali melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Laporan itu diterima DKPP bernomor 01-22/SET-02/XII/2022. Pelaporan dilakukan kuasa hukum Hasnaeni, Farhat Abbas, karena Hasnaeni sedang berada di tahanan Kejaksaan Agung terkait tuduhan terlibat kasus korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Farhat menyebut sebelum dilaporkan ke DKPP, Hasnaeni telah tiga kali melayangkan somasi untuk meminta klarifikasi kepada Hasyim. Namun, tidak pernah ditanggapi.
Terkait pencabutan laporan terhadap Hasyim itu, INDOSatu.co telah menerima surat Nomor: 001/S/FA&R/I/2023 terkait Pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dalam surat yang terdiri tiga item penjelasan tersebut, di bagian akhir item menyebutkan, bahwa melihat perkembangan yang terjadi saat ini, seperti adanya permintaan maaf dari Hasnaeni dan pengakuan mengenai penyakit depresi.
Pengakuan depresi yang diderita Hasnaeni melalui video itu sudah beredar luas di masyarakat. Pencabutan kuasa di tengah jalan secara sepihak bisa menyebabkan reputasi Farhat Abbas selaku advokat dapat tercoreng.
Karena itu, masih dalam surat itu, berdasar permintaan Hasnaeni, Farhat memutuskan untuk mencabut pengaduan dan/atau pelaporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilu terhadap saudara Hasyim Asy’ari, dan tidak akan melanjutkannya lagi. Dalam surat tersebut juga ditandatangani langsung Farhat Abbas. (mat/adi/red)