INDOSatu.co – LAMONGAN – Masjid dapat membangun peradaban dan kesejahteraan masyarakat. Terlebih di era digitalisasi dengan kecanggihan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, hal ini dapat merubah perilaku serta tata cara kehidupan beragama dan bermasyarakat.
Sehingga, diperlukan pengurus masjid yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Untuk merealisasikan hal tersebut, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Lamongan, melantik 84 pengurus imam masjid se-Kabupaten Lamongan masa bakti 2022/2027, di Pendopo Lokatantra Lamongan, Rabu (21/9).
Kedepan, diharapkan para pengurus DMI dapat menjalin komunikasi dengan para imam-imam masjid di Lamongan dalam upaya menjadikan masjid sebagai media dakwah dalam menyebarkan dan menanamkan nilai-nilai keagamaan yang relevan.
‘’Tidak hanya mengangkat masalah akhirat, namun juga permasalahan di dunia dalam segi agama. Di era digital saat ini, harus dapat dijadikan peluang bagi pengurus masjid dalam menyebarkan dakwah secara lebih luas,’’ kata Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi (Pak Yes) saat melantik pengurus DMI Lamongan.
Selain itu, kata Pak Yes, masjid juga diharapkan menjadi tempat yang dapat memperdayakan umat Islam yang berbasis ekonomi syariah, dengan mengadakan pelatihan dan pendampingan agar dapat menghasilkan produk yang mempunyai nilai jual, mengingat masih banyaknya umat muslim di kelas menengah ke bawah.
“Terima kasih DMI Lamongan yang selama ini telah mendorong dan men-support masyarakat, memotivasi masyarakat, tidak hanya pada persoalan peningkatan keimanan dan ketakwaan, tetapi juga dalam persoalan-persoalan lain yang menjadi problematika umat yang ada di sekitar masjid,” tutur Pak Yes.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Yes didampingi Ketua DMI Jawa Timur M. Roziki dan Ketua DMI Lamongan Abdul Ro’uf, menyerahkan Uang Kehormatan Imam Masjid (UKIM) masing-masing sebesar 2,5 juta, kepada 400 imam masjid se-Kabupaten yang dilakukan secara simbolis.
Selian itu, sebanyak 216 imam masjid juga menerima jaminan BPJS Ketenagakerjaan selama 3 bulan. Kedepan, diharapkan para penerima jaminan BPJS tersebut dapat meneruskan dengan uang bulanan sebesar Rp 16.800. (*)