Langgar Kode Etik, Lapor ke BK DPD, Fadel Minta LaNyalla Diberhentikan dari Ketua DPD

  • Bagikan
BERHARAP KEADILAN: Anggota DPD RI asal Gorontalo, Fadel Muhammad Al Haddar melaporkan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ke BK DPD. LaNyalla diduga memanipulasi agenda Panmus sehingga muncul mosi tak percaya yang dinilai Fadel ilegal dan inkonstitusional itu.

INDOSatu.co – JAKARTA – Setelah melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Fadel Muhammad Al-Haddar, anggota DPD asal Provinsi Gorontalo, kembali melaporkan DPD dan para pimpinannya terkait usulan pergantian dirinya  sebagai wakil ketua MPR RI dari unsur DPD, terutama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

“Kami mengajukan pengaduan kepada BK DPD RI hari ini, terhadap saudara AA LaNyalla Mattalitti atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI, dan Kode Etik DPD RI,” ujar Fadel Muhammad kepada wartawan, Kamis (25/8).

Fadel mengatakan bahwa, keputusan pergantian dirinya dari Wakil Ketua MPR RI yang diawali dengan “Mosi Tidak Percaya” oleh Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti adalah tindakan yang melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD.

Baca juga :   Berani Suarakan Kebenaran, LaNyalla Dapat Gelar Ma Eli Ra Disa dari Kesultanan Dompu

Dalam surat pengaduannya, Fadel menyebut LaNyalla sebagai Pimpinan DPD telah memanipulasi agenda sidang yang telah dibuat Panitia Musyawarah (Panmus) dengan membuat Surat Pimpinan DPD Nomor: PM.00/2651/DPDRI/VIII/2022, tanggal 16 Agustus 2022, perihal Perubahan Agenda Sidang Paripurna ke-2 DPD RI;

“Teradu sebagai Pimpinan Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 telah memanipulasi agenda sidang dengan menambahkan agenda sidang baru tanpa prosedur sesuai Tata Tertib DPD yakni agenda pengambilan keputusan menarik dukungan terhadap saudara Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD RI,” ungkap dia.

Selain itu, beber dia, LaNyalla sebagai Pimpinan Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 telah memanipulasi agenda sidang dengan menambahkan agenda sidang baru tanpa prosedur sesuai Tata Tertib DPD yakni agenda pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan MPR dari unsur DPD RI.

Baca juga :   Soal Sengketa Tol Cisumdawu, Wabup Sumedang: Insya Allah selesai di Tangan Pak LaNyalla

“Kami mohon kepada BK DPD RI berkenan memberikan putusan, menyatakan teradu terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik, dan Tata Tertib DPD dan menjatuhkan sanksi kepada teradu berupa pemberhentian sebagai Ketua DPD,” kata Fadel.

Bukan hanya itu. Fadel juga memohon BK DPD RI memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Penarikan Pengadu sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

“Kami juga mohon BK DPD memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Calon Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD dan menyatakan ‘Mosi Tidak Percaya’ kepada pengadu adalah tindakan yang tidak sah dan melanggar tata tertib DPD,” pungkas Fadel.

Baca juga :   Hadiri Forum APENMESI, LaNyalla Jelaskan Miskin Struktural karena Ketidakadilan

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ketika dikonfirmasi INDOSatu.co via ponsel enggan merespon laporan Fadel ke BK DPD tersebut. Bahkan, ketika dikirim pesan jejaring WhattsApp, juga tidak membalas.

Hanya saja dalam pernyataan sebelumnya, LaNyalla mengatakan bahwa usulan pergantian itu bermula dari mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad, dari pimpinan MPR unsur DPD RI.

“Saya akan membacakan mosi tidak percaya dari 97 anggota DPD RI terhadap kinerja Pimpinan MPR unsur DPD yang isinya menarik dukungan terhadap Fadel Muhammad sebagai Pimpinan MPR unsur DPD RI dan meminta kepada Pimpinan DPD RI untuk mengusulkan Wakil Ketua MPR unsur DPD,” kata jelas LaNyalla, Kamis (18/8). (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *