Langgar Cipkon, Ratusan Pengendara Motor Roda Dua di Lamongan Terjaring

  • Bagikan
JADI BARANG BUKTI: Terdapat ratusan kendaraan roda dua yang tak memenuhi spek atau syarat kelayakan berkendara diamankan petugas di Polres Lamongan.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Polres Lamongan menggelar penindakan pelanggaran dalam rangka cipta kondisi (Cipkon). Terdapat ratusan kendaraan roda dua yang tak memenuhi spek atau syarat kelayakan berkendara diamankan petugas.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, terdapat 185 kendaraan roda dua yang berhasil diamankan dari 232 pelanggaran tilang yang ditindak, yakni di Polres Lamongan ada 166 unit, di Polsek Ngimbang ada 8 unit, dan di Polsek Babat ada 11 unit.

Baca juga :   Urai Macet di Lamongan - Gresik, Satlantas Petakan Jalan Alternatif

“Penindakan digelar di 20 lokasi yang berbeda di wilayah Lamongan, selama bulan April 2022, yakni meliputi Kecamatan Ngimbang, Mantup, Babat, dan Tikung. Serta di Lamongan Kota, yakni di Pos Terminal, Simpang 4 Pahlawan, dan Jalan Lamongrejo,” jelas Miko kepada wartawan, Selasa (26/4).

Sedangkan rinciannya, Miko menuturkan bahwa, ada 185 tilang yang terjaring ini melanggar Cipkon sesuai pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 serta pasal 48 ayat 2 dan 3 tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi spion, lampu, knalpot dan ban yang tak sesuai spek, sehingga didenda maksimal Rp 250 ribu.

Baca juga :   Pergerakan Pemudik Meningkat, Lamongan Berkontribusi Wujudkan Mudik Aman dan Berkesan

Lalu ada 28 tilang yang melanggar pasal 291 ayat 1 jo pasal 106 ayat 8 tentang penggunaan helm pengendara yang dapat didenda maksimal Rp 250 ribu. Juga ada 3 tilang karena melanggar pasal 281 ayat 1 jo pasal 77 ayat 1 tentang tidak memiliki SIM dengan denda Rp 1 juta.

“Serta ada yang melanggar pasal 288 ayat 1 jo pasal 106 ayat 5 huruf A tentang tidak membawa STNK dengan dengan Rp 500 ribu sebanyak 16 tilang,” ungkap Miko. (*)

Baca juga :   Kerja Tim SAR Tuai Hasil, AKBP Miko: Kita Fokus Satu Korban Lainnya
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *