Lamongan Raih Peringkat Lima Nasional dalam Pengawasan Kearsipan 2024

  • Bagikan
DIAPRESIASI: Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Lamongan Fida Nuraida (paling kiri) saat memantau ruang kearsipan milik Pemkab Lamongan.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan dinobatkan sebagai peringkat kelima tingkat nasional kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penilaian pengawasan kearsipan tahun 2024, di Aula Nurhadi Magetsari Arsip Nasional Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (18/12).

Penganugerahan yang digelar oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) setiap tahunnya ini melakukan penilaian pada beberapa instrumen, diantaranya pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan Arsip elektronik, pengelolaan arsip statis, dan sumber daya kearsipan (SDK).

“Alhamdulillah tahun ini Dinas Arpusda diundang secara daring melalui kanal Zoom untuk menerima penghargaan,” kata Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Lamongan Fida Nuraida kepada waartawan, Rabu (18/12).

Pemkab Lamongan dinilai naik drastis pada pengawasan kearsipan 2024, yakni peringkat kelima Nasional atau AA (sangat memuaskan). Capaian tersebut merupakan salah satu lonjakan luar biasa, karena sebelumnya berada pada urutan 21. Dan tentu membuktikan bahwa kinerja yang dilakukan efektif dan berdampak.

Baca juga :   Bupati Lamongan Ngaku Bangga, Hari Kedua Wisata Edukasi, Ratusan Siswa Sambut Antusias

Diterangkan Fida, hasil pengawasan kearsipan tahun 2024 merupakan akumulasi dari hasil pengawasan kearsipan eksternal sebesar 60 persen, dan hasil pengawasan kearsipan internal sebesar 40 persen. Dalam hal ini yang dinilai bukan hanya indikator pada lembaga kearsipan daerah (LKD) saja, melainkan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah kabupaten Lamongan juga melakukan penilaian pada perangkat daerah, untuk ikut andil dalam penilaian pengawasan kearsipan.

“Tahun ini dititikberatkan pada pengelolaan arsip statis. Salah satunya instrumen sarana temu balik arsip statis, meliputi inventaris arsip statis dan daftar arsip statis,” terang Fida.

Baca juga :   Gelar Festival Menari 2023, Diproyeksi Pecahkan Rekor Muri, Juga Siapkan Makan Gratis

Adapun program alih media arsip dari arsip tekstual ke arsip digital. Yakni dengan mendayagunakan aplikasi Srikandi (sistim informasi kearsipan dinamis) untuk korespondensi di lingkungan Pemkab Lamongan.

Dalam menaikkan nilai pengawasan kearsipan, banyak upaya yang sudah dilakukan oleh Dinas Arpusda, seperti pencanangan GNSTA (Gerakan nasional sadar tertib arsip) yang dilakukan oleh Pemkab Lamongan, penambahan SDM Kearsipan (Arsiparis) di beberapa perangkat daerah dan terus direncanakan untuk penambahan arsiparis hingga perangkat daerah.

Bahkan hingga kecamatan, terdapat arsiparis yang mengupayakan untuk pengelolaan arsip elektronik dengan aplikasi Srikandi yang digunakan oleh seluruh perangkat daerah dan kecamatan dan akan berlanjut hingga tingkat desa/kelurahan. Aplikasi JIKN-SIKN yang digunakan untuk akses arsip statis dan penambahan arsip digital seperti arsip foto, arsip tesktual pada SIKN-JIKN.

Baca juga :   Berwisata ke Bojonegoro, Belum Lengkap Jika Tidak Berkunjung ke Sendang Grogoland

Selain itu, Dinas Arpusda juga melakukan penambahan khasanah arsip statis di depot arsip LKD dengan melalui akuisisi arsip statis di perangkat daerah, pelaksanaan pemusnahan arsip di beberapa perangkat daerah telah dilakukan sesuai NSPK (Norma, standar, prosedur, kriteria), serta menyusun kebijakan terkait kearsipan.

Kebijakan tersebut diantaranya; Perda kearsipan, Perbup digitalisasi, Perbup JRA, Perbup SKKAD, Perbup tata naskah dinas, dll. Pembinaan pengelolaan arsip tidak hanya untuk perangkat daerah, tetapi juga telah melakukan pembinaan kepada Desa/Kelurahan, Ormas, dan BUMD, dan lainnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *