INDOSatu.co – LAMONGAN – Penyebaran norkotika di Indonesia makin tahun kian memprihatinkan. Karena itu, Jum’at (1/7), dilaksanakan Launching Balai Rehabilitasi Adhiyaksa di 34 provinsi secara virtual yang berpusat di Bandung. Lamongan menjadi salah satu bagian dari 10 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang me-launching Balai Rehabilitasi tersebut.
Pengguna narkotika yang tidak lagi menyasar pada orang dewasa, ternyata juga sudah merabak di kalangan anak-anak, bahkan pada wanita. Hal ini lah yang menjadikan dasar Kabupaten Lamongan mendirikan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa di RS Karangkembang, Babat, Lamongan.
Pendirian Balai Rehabilitasi Adhiyaksa merupakan hal yang sangat penting untuk penanganan kasus narkotika pada anak dengan pendekatan secara medis. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Lamongan, Abdul Ro’uf.
“Hal ini sangat penting untuk mengatasi kasus hukum. Mengatasi anak yang terkena narkoba ini tidak hanya kedekatan secara hukum, tetapi juga secara medis,” kata Ro’uf.
Sebagai tempat pemulihan kembali pengguna narkotika, kata Ro’uf, pemilihan Rumah Sakit Karangkembang sebagai tempat Balai Rehabilitasi Adiyaksa ini dirasa cocok melihat latar belakang RS Karangkembang tersebut.
“Jadi, memulihkan kembali supaya yang terkena ini bisa sehat kembali dan direhabilitasi di tempat yang cocok di Lamongan, yaitu di Rumah Sakit Karangkembang ini,” kata Ro’uf.
Dulunya, Rumah Sakit Karangkembang merupakan Puskesmas untuk penyakit jiwa, kemudian meningkat menjadi Puskesmas Plus, dan baru-baru ini diresmikan sebagai Rumah Sakit Karangkembang tipe D dengan spesifikasi untuk jiwa.
“Ini untuk mengembalikan supaya mereka yang terkena kecanduan obat terlarang bisa disembuhkan dan seterusnya kembali normal seperti sebelumnya,” ucap Ro’uf.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati menyampaikan, adanya fenomena penyalahgunaan narkotika pada anak, perlu dilakukan rehabilitasi penanganannya.
“Pembinaan terhadap orang yang terkena hukuman penyalahgunaan narkotika seperti narkoba dan pecandu, tidaklah tepat apabila berada di lembaga pemasyarakatan, tempat yang tepat untuk mereka adalah di Balai Rehabilitasi,” kata Ambarwati.
Hal itu, kata Ambarwati, sebagai penyembuhan secara fisik maupun mental. “Di Balai Rehabilitasi mereka dapat disembuhkan, baik secara fisik maupun mental. Dan nantinya, kita kan kembalikan lagi ke masyarakat, untuk bisa kembali melakukan aktivitas sebagai masyarakat itu sendiri,” pungkas Ambarwati. (*)