Lagi, 34 WNA Masuk ke Indonesia, Kantongi Itas

  • Bagikan
TERUS BERDATANGAN: Sebanyak 34 warga negara asing (WNA) asal China tiba di Bandara Internasional Seokarno-Hatta.

INDOSatu.co – JAKARTA – Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlaku, arus kedatangan warga negara asing (WNA) asal China masih saja terus berlangsung. Kabar terkini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merilis sebanyak 34 TKA asal China yang masuk ke Indonesia pada Sabtu (7/8) sudah mengantongi dokumen Izin Tinggal Terbatas (Itas). Mereka juga dianggap sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.

“Mereka juga sudah memenuhi aturan satgas penanganan Covid-19,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Minggu, (8/8).

Baca juga :   Pengamat: Keputusan Komisi II DPR RI Soal Komisioner KPU-Bawaslu Sudah Tepat

Puluhan tenaga kerja asing asal Negeri Tirai Bambu tersebut, juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta. Mereka mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat Citilink kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri dari 34 WNA dan tiga orang warga negara Indonesia (WNI). Juga, terdapat 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.

‘Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soekarno-Hatta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia,” ujarnya.

Angga memastikan, seluruh WNA asal China tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 27 Tahun 2021. Pemerintah telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke Tanah Air selama pandemi Covid-19.

Baca juga :   Kemenparekraf dan MUI Komitmen Kembangkan Pariwasata dan Ekraf Halal di Indonesia

Larangan tersebut diperluas lagi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021. Selama masa PPKM, Pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang bisa masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Kemudian, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19 serta awak alat angkut. “Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan,” ujar dia.

Baca juga :   Diperiksa Polisi soal "Allahmu Lemah", Ferdinand Bawa Surat Sakit

Jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asal. Sejak 3 hingga 30 Juli, petugas Imigrasi telah menolak masuk 67 orang asing, karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung dipulangkan ke tujuan asalnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *