Kurikulum SMK Tak Sinkron, 13.000 Siswa Penerbangan Terancam Nganggur

  • Bagikan
PERLU SOLUSI: Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi meminta Kemenhub dan Kemendikbudristek perlu melakukan penyelerasan kebijakan terkait kurikulum pendidikan SMK penerbangan.

INDOSatu.co – JAKARTA- Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus melakukan penyelerasan kebijakan terkait kurikulum pendidikan SMK penerbangan.

Sebab, kata Purnamasidi, tanpa penyelarasan ini, upaya ‘link and match’ antara lulusan SMK penerbangan dengan kebutuhan industri penerbangan terkini menjadi sia-sia. Bahkan, dikhawatirkan banyak penerbang menjadi pengangguran baru di dunia kerja.

Sikap Purnamasidi diutarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan Forum Komunikasi SMK Penerbangan Indonesia (FKSMKPI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/3). Dia pun juga khawatir dengan nasib 13.323 siswa penerbangan yang berpotensi terlunta-lunta akibat ketidakjelasan penerapan kurikulum pendidikan penerbangan.

Baca juga :   Ketua MPR RI Dorong RUU Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri

“RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi X perlu dilakukan dengan Kemendikbudristek dan Kemenhub. Ini menyangkut nasib 45 SMK yang melibatkan kurang lebih 13.323 siswa. nasib siswa kita ini menjadi tidak jelas masa depannya kalau kurikulumnya penerbangan saja belum diakui,” ungkap Purnamasidi.

Perlu diketahui, demi memenuhi standar industri penerbangan, Kemenhub mengeluarkan kebijakan bahwa lulusan SMK penerbangan harus menerapkan kurikulum Aircraft Maintance Training Organization (AMTO). Akan tetapi, kurikulum SMK Penerbangan yang dikeluarkan oleh Kemendikburistek tidak menerapkan kurikulum yang sesuai dengan standar Kemenhub.

Baca juga :   Viral Santri Meninggal Dianiaya Senior, Ini Kata Pakar Anak UM Surabaya...

Kondisi ini mengakibatkan nasib lulusan siswa SMK Penerbangan tidak terserap oleh industri penerbangan dan  menjadi terlunta-lunta. Pasalnya, mereka tidak memiliki standar diklat perawatan pesawat terbang yang setara 3.000 jam atau 18 bulan dan sertifikat dasar sebagai teknisi pesawat.

Tidak ingin memperpanjang polemik, Anggota Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan secara tegas bahwa Kemendikbudristek harus melakukan sinkronisasi regulasi sekaligus sinergi dengan Kemenhub. Maka dari itu, ia berharap melalui RDP mendatang, Komisi X DPR RI bisa mediasi agar memperoleh solusi yang mangkus. (*)

Baca juga :   Novel Picu Mahasiswa Berprestasi, Mahasiswa Sastra Inggris UAD Lulus Tanpa Skripsi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *