Kuras Miliaran, Lima Spesialis Perkantoran Dibekuk Petugas

  • Bagikan
TERANCAM TUJUH TAHUN: Komplotan spesialis perkantoran diamankan petugas Polda Jawa Tengah setelah menggasak sasarannya yang mencapai miliaran rupiah.

INDOSatu.co – SEMARANG – Lima pelaku spesialis pembobol kantor yang beroperasi di berbagai tempat di Jawa Tengah berhasil diamankan tim Jatanras Polda Jateng, Jumat (26/11). Kelima tersebut diamankan di Ngawi dan Surabaya Jawa Timur. Para tersangka tersebut adalah SA, AS, DR, SH, dan I.

Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro SH, mengatakan, dalam menjalankan aksinya para tersangka ini sudah mempunyai tugas masing-masing seperti tersangka Satya Akas Adi Yunarko berperan menyediakan mobil, driver mobil, serta menemani tersangka IW asal Makassar.

Baca juga :   Pelaku Dorong Korban hingga Terjatuh di Hotel Grand Candi

“Komplotan ini sangat rapi dalam menjalankan tugasnya karena masing-masing tersangka mempunyai peran,” katanya, didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy.

Lebih lanjut Djuhandhani menambahkan, para tersangka ini menjalankan aksinya di empat lokasi, yakni di Kabupaten Batang, berhasil menggasak uang Rp 275 juta, Kabupaten Semarang dengan merusak pintu kantor membawa uang Rp 320 juta. Di Kabupaten Wonogiri menggondol Rp 380 juta dan di Kabupaten Kendal dengan membawa uang tunai Rp 288, 6 juta.

Baca juga :   Dilaporkan Perempuan, Kapolda Copot Kasat Reskrim Polres Boyolali

“Aksi mereka itu dalam kurun waktu Maret 2020 sampai dengan November 2021 dengan hasil sebesar 1,2 miliar rupiah,” lanjutnya.

Komplotan yang berjumlah 10 orang tersebut, lima orang masih dalam pencarian pihak berwajib, diantaranya berinisial IW (asal Makassar), BG (Bekasi), AN (Ngawi), MD (Jakarta) dan HN (Bekasi).

Sementara, barang bukti yang diamankan petugas diantaranya tiga buah obeng, satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nopol B 1859 SZM serta uang tunai Rp 58 juta.

Baca juga :   Besok Mulai Terapkan Sistem One Way Serempak, Kapolri: Terjadi Puncak Kepadatan

“Para tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Salah seorang pelaku IW, mengaku sebelum melakukan aksi, mereka dibekali cara dan teknik membuka brankas milik perusahaan dan itu hanya membutuhkan waktu 1.5 jam sebelum menguras uang didalamnya. “Kami sebelumnya sudah merencanakan bahkan sudah digambar sehingga aksinya bisa lancar dan berhasil,” akunya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *