KSPSI: Permenaker Nomor: 02 Tahun 2022, Sadis kepada Buruh/Pekerja

  • Bagikan

PEMERINTAH sepertinya tidak bosan-bosannya membuat kebijakan yang menyengsarakan pekerja/buruh. Belum lama keringat pekerja kering karena menolak UU Omnibus Law Cipta, terbit lagi PP Nomor: 36 Tahun 2021 soal formula kenaikan Upah yang menggetirkan.

Sekarang, dihantam lagi dengan terbitnya Permenaker Nomor: 02 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor: 19 Tahun 2015 tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang sungguh sadis kepada Buruh/Pekerja.

Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh/pekerja yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tua (JHT)-nya saat usia pensiun. Jadi, kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 44 tahun, maka pekerja/buruh baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK.

Baca juga :   Hari Keruntuhan Jokowi Nampaknya Sudah Mulai

Padahal, saat ini dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih dari Rp 550 triliun. Dalam peraturan lama, bila ada buruh/pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja.

Pertanyaannya, kemana itu dana buruh/pekerja? Apa dipakai dulu untuk pembangunan infrastruktur? atau dipakai untuk apa? Ini yang pemerintah tidak pernah transparan kepada publik. Dana Rp 73 triliun yang dipakai untuk infrstruktur tahun 2018 lalu bagaimana nasibnya?

Baca juga :   Ganti Presiden Lebih Mendesak Ketimbang Pindah Ibu Kota

Sepertinya gerakan buruh/pekerja ini memang perlu menunjuk Auditor Independen untuk melakukan Audit Forensik terhadap BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kita bisa tahu ke mana beredarnya uang buruh/pekerja Rp 550 triliun itu, sehingga untuk membayar JHT saja seperti tidak mampu.

Karena itu, KSPSI minta agar Menteri Tenaga Kerja sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama. Please, janganlah sadis terhadap orang lemah dan tidak berdaya. Ingatlah bahwa akan ada hari penghakiman di akhirat kelak. Dan bagi siapapun yang zalim terhadap orang lemah akan mendapat hukuman yang super pedih.

Baca juga :   Jokowi dan Anak Mantunya Dibesarkan PDIP, Tapi Berkhianat

Moh. Jumhur Hidayat;
Penulis adalah Wakil Ketua Umum KSPSI.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *