KSPSI Bisa Pahami Bila Gubernur DKI Jakarta Banding atas Putusan PTUN soal UMP

  • Bagikan
HARUS SEGERA DIPUTUSKAN: Ketua Umum DPP KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat memahami jika Gubernur DKI akhirnya melakukan banding pasca putusan PTUN yang membatalkan UMP DKI.

INDOSatu.co – JAKARTA – Pasca putusan PTUN yang membatalkan UMP DKI masih saja mengundang polemik. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan UMP sebesar sebesar 5,1 persen pada 2022 dan digugat Apindo DKI agar naiknya hanya 0,85 persen saja, hampir sampai mendekati kesimpulan.

Putusan PTUN agar Gubernur DKI membatalkan keputusan terkait UMP serta memerintahkan Gubernur merujuk ke Dewan Pengupahan yang naiknya hanya 3.57 persen harus diputuskan, dan hingga kini masih belum ada kepastian. Apakah Gubernur DKI akan melakukan banding atau tidak, paling lambat tanggal 29 Juli ini harus segera diambil keputusan.

Baca juga :   FAKTA Demo di Kejagung soal Dana Hibah Kadin Jatim, LaNyalla: Saya Klir

Ketua Umum DPP KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat bisa memahami argumen-argumen, baik yang menghendaki banding ataupun tidak. Bila tidak banding, maka upah yang berlaku harus turun menjadi seperti usulan Dewan Pengupahan sebesar 3,57 persen. Namun di sisi lain, ada pengakuan dari Hakim PTUN bahwa UU Cipta Kerja dan PP 36 tentang Pengupahan tidak digunakan dan bisa menjadi acuan untuk tahun-tahun berikutnya. Memang tidak ada kepastian, bila Pejabat Gubernur pengganti Anies Baswedan nanti akan menggunakan rujukan PTUN itu.

Baca juga :   Dikeluhi Karyawan Grup Indofood, Jumhur Hidayat ke Anthony Salim; Enough Is Enough, Sir

“Memang hampir pasti birokrat yang jadi Gubernur seperti Kerbau yang dicocok hidungnya oleh Pemerintah Pusat. Tidak mungkin berani mengingkari dan melawan UU Omnibus Law Cipta Kerja”, kata Jumhur prihatin.

Dengan pertimbangan itu, bila Gubernur DKI melakukan Banding atas putusan PTUN, maka KSPSI akan bisa memahami.

“Ya, kita paham lah. Kalau Gubernur mendatang memakai PP 36, namun setidaknya harus merujuk pada upah yang sekarang berlaku yang naik 5,1 persen itu. Memang dilematis. Namun, upaya Gubernur DKI Anies Baswedan itu juga harus dihargai,” pungkas Jumhur. (adi/red)

Baca juga :   Minta Kosongkan Pabrik, DPP KSPSI Instruksikan Gelar Aksi Demo pada 10 Oktober
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *