KSP Moeldoko Akhirnya Resmi Laporan Peneliti ICW

  • Bagikan
SEPERTI BERTINJU: KSP Moeldoko, akhirnya secara resmi melaporkan ICW yang dianggap mencemarkan nama baiknya terkait Ivermectin dan ekspor beras.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kesabaran Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko benar-benar habis. Mantan Pangab TNI di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akhirnya resmi melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke polisi terkait pernyataan penelitinya soal obat Ivermectin dan ekspor beras.

“Hari ini, saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum, dan pada siang hari ini saya laporkan Saudara Egi dan Saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya,” tutur Moeldoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/9).

Moeldoko bersama pengacaranya menunjukkan dokumen Laporan Polisi (LP) yang terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 September 2021.

“Saya sebenarnya sudah memberi kesempatan berulang kali untuk bisa menjelaskan dengan baik. Memberikan bukti-bukti, dan kalau itu tidak bisa, saya beri kesempatan lagi untuk minta maaf dan mencabut. Tapi sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan,” jelas dia.

Baca juga :   Klaim Sah, Demokrat Deli Serdang Minta AD/ART Tahun 2020 Dibatalkan

Karena berbagai tahapan tersebut tak diindahkan, Moeldoko kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke polisi sebagaimana hak setiap warga negara.

“Dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor,” kata Moeldoko.

Terkait laporannya itu, dia mengaku tidak ada masalah dengan kritik masyarakat.

“Nggak. Moeldoko nggak pernah antikritik. Kita membuka program di KSP Mendengar itu orang yang datang ke KSP saya suruh marah-marah gebrak meja, biasa saja saya. Nggak ada antikritik,” tutur Moeldoko.

Baca juga :   Moeldoko Sangat Berduka atas Wafatnya Max Sopacua

“Ada program saya KSP Mendengar, sengaja saya berikan peluang masyarakat untuk datang ke KSP, kita terima dengan baik. Kita beri mic, silakan mau marah karena mungkin ada sumbatan-sumbatan komunikasi, biasa saya. Nggak ada masalah,” sambungnya.

Menurut Moeldoko, pernyataan peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftah merupakan persoalan yang berbeda. Atas dasar itu, dirinya menjadikan keduanya sebagai terlapor dalam aduan ke kepolisian.

“Tapi lain ini persoalannya. Ini sudah berkaitan dengan persoalan pribadi yang harus diselesaikan. Karena saya punya istri, punya anak, wah nanti menjadi beban mereka. Saya tidak ingin itu,” kata Moeldoko.

Baca juga :   Peringati HPN 2024, Rudianto Tjen Ajak Insan Pers Kawal Pemilu yang Jurdil dan Luber

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengirimkan somasi ketiga kepada ICW agar dalam waktu 5×24 jam menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.

“Kami berunding dengan Pak Moeldoko, ya, sudah kalau orang salah siapa tahu mau berubah. Kami berikan kesempatan sekali lagi, kesempatan terakhir kepada saudara Egi, surat teguran ketiga dan terakhir. Kami tegas katakan kami berikan 5 x 24 jam untuk mencabut pernyataan dan minta maaf kepada Pak Moeldoko,” kata penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat 20 Agustus lalu. (ad/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *