INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan siap menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Kamis (9/1).
“Insyaallah rencana penetapan akan dilakukan pada Kamis (9 Desember 2024, Red) nanti,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah kepada wartawan di Jakarta, Ahad (5/12).
Fahmi mengatakan bahwa, KPU DKI Jakarta saat ini masih menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI untuk agenda selanjutnya terkait penetapan tersebut. Dipastikan, pada Kamis mendatang, akan dilakukan penetapan.
Fahmi menjelaskan, saat penetapan, KPU akan mengundang semua peserta Pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik. Harapannya, kata agar penetapan tersebut tidak menimbulkan hal-hal dikemudian hari. “Yang pasti, kami masih menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI,” beber Fahmi.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 pada lampiran mengenai jadwal kegiatan rekapitulasi disebutkan, setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU, peserta yang menang akan ditetapkan sebagai pemenang. Penetapan dilakukan KPU.
Pada Ahad, KPU DKI Jakarta secara resmi menyerahkan undangan terkait penetapan gubernur terpilih kepada calon gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kediaman. Sebelumnya, pada 8 Desember 2024, KPH DKI Jakarta mengumumkan pasangan gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno dengan meraih 2.183.239 suara.
Pramono dan Rano mendapatkan suara terbanyak yakni 2.183.239 suara, sementara paslon lainnya, M Ridwan Kamil-Suswono (Rido) mendapatkan 1.718.160 suara. Di posisi ketiga, paslon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto meraih 459.230 suara. (*)