INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, Selasa (21/9). Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
“Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan), di antaranya, yakni Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi untuk hadir pada Selasa (21/9) bertempat di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/9).
Ali menjelaskan, pemanggilan Anies dan Prasetyo sebagai saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan. Dia berharap keterangan keduanya dapat menyingkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul. “Sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang,” paparnya.
Ali mengatakan, saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara Yoory. Sejumlah pihak masih akan dipanggil untuk diperiksa guna mendalami kasus. “KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud,” paparnya
Dalam perkara ini, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadaan tanah di Munjul diperuntukkan untuk program rumah DP 0 Rupiah. Dari temuan awal KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar.
Para tersangka lain dalam kasus ini yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.
PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah. (ad/red)