INDOSatu.co – JAKARTA – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengungkapkan, bahwa korupsi yang dilakukan pejabat negara di saat pandemi bisa diancam hukuman mati. Hukuman mati tersebut berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor.
Statemen tersebut diungkapkan Anthony Budiawan terkait dugaan skandal mega korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang ternyata tidak hanya menyeret Jhonny G. Plate, sang menteri, namun juga menyeret banyak pihak.
Anthony menilai, Kejaksaan Agung yang membongkar mega korupsi kolektif BTS 4G patut diapresiasi. Anthony berharap, dalam proses hukum kasus tersebut, Kejagung tidak boleh tebang pilih dalam menerapkan penanganan hukum.
‘’Siapa pun yang terlibat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,’’ kata Anthony kepada INDOSatu.co, Ahad (9/7).
Sebenarnya, kata Anthony, yang terjadi dalam proyek BTS 4G bukan lagi mega korupsi, tetapi sudah merupakan perampokan uang negara secara sistematis.
‘’Karena uang yang dikorupsi mencapai 80 persen, atau sekitar Rp 8 triliun, dari nilai proyek sekitar Rp 10 triliun,’’ kata Anthony.
Menurut Anthony, publik saat ini gembira dengan gebrakan Kejaksaan Agung, dan berharap hukum dapat ditegakkan. Kejaksaan Agung dapat membongkar kasus perampokan uang negara yang begitu masif, dengan jumlah yang tidak normal.
Karena itu, masyarakat harus mengawal kasus korupsi BTS 4G ini, dengan mengkritisi dan mengawasi proses hukum agar Kejaksaan Agung wajib menegakkan hukum secara adil, dan menghukum semua pihak yang bersalah korupsi, termasuk para elit politik, penguasa, dan korporasi.
‘’Termasuk ada seseorang yang mengembalikan duit Rp 27 miliar yang diduga hasil dari korupsi berjamaah proyek BTS 4G tersebut,’’ pungkas Anthony. (adi/red)