INDOSatu.co – JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi berkomitmen menyelesaikan masalah sengketa lahan perkebunan yang saat ini banyak dirasakan masyarakat di beberapa daerah di Jambi.
Ketegasan tersebut diungkapkan Gubernur Jambi, Al Haris. Dia mengaku bahwa sikap yang akan dilakukan itu berpedoman pada amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015.
“Pemprov Jambi berdasarkan pada amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial dengan meningkatkan efektivitas dan keterpaduan dalam upaya pencegahan konflik, penanganan konflik, dan pemulihan pasca konflik,” ujar Al Haris kepada wartawan.
Al Haris juga menambahkan, Pemprov Jambi bersama pihak terkait dan para pemangku kepentingan, telah menyusun Rencana Aksi Daerah dan melaksanakan berbagai tahapan upaya untuk menangani konflik sosial tersebut.
“Dalam penyelesaian konflik lahan, pemerintah daerah itu tidak berpihak kepada pihak manapun yang berkonflik. Tetapi akan mengupayakan solusi terbaik sesuai dengan peraturan dan batas kewenangan daerah,” jelasnya.
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya bersedia menerima masukan dari berbagai elemen untuk mengupayakan solusi terhadap permasalahan konflik sosial tersebut. Baik itu dari para pemangku kepentingan, masyarakat, dan perusahaan untuk saling bersinergi dan berkoordinasi untuk mengusahakan solusi terbaik bagi kedua belah pihak yang berkonflik.
“Saya minta kepada Pokja Penanganan Konflik Sosial lebih sinergis dalam mengatasi masalah. Selain itu, capaian kinerja penanganan konflik sosial ini hendaknya menjadi acuan untuk penyusunan strategi peningkatan kinerja dalam pemulihan pasca konflik dan juga penyelesaian potensi gangguan yang mengarah pada konflik,” tegas Al Haris.
Karena itu, Al Haris berharap masyarakat dan pemegang hak penggunaan lahan bisa hidup berdampingan dengan damai. Serta penyelesaian konflik yang difasilitasi oleh tim terpadu penanganan konflik sosial dilakukan dengan mempedomani aturan yang berlaku seperti yang di amanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945.
Dalam undang-undang tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sehingga, lahan yang menjadi konflik dimanfaatkan untuk mendatangkan kemakmuran bersama bukan untuk menyebabkan konflik.
“Harapannya agar penyusunan peta potensi konflik kabupaten dan kota di Provinsi Jambi bisa segera diselesaikan untuk dimanfaatkan sebagai bahan atau data dalam mengupayakan solusi mitigasi dan menyusun pencegahan sedini mungkin timbulnya konflik sosial dalam Provinsi Jambi demi menjaga suasana kondusif dan keamanan daerah,” pintanya. (*)