Konflik Memanas, Gugatan AHY soal Atribut KLB PD Ditolak PN

  • Bagikan
KEMBALI BERSETERU: Ketua Umum PD KLB Moeldoko dan Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

INDOSatu.co – JAKARTA – Konflik Partai Demokrat (PD) kembali memanas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap para penggagas kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Tak heran, keputusan PN itu disambut gembira Kubu KLB.

Perkara gugatan AHY itu terdaftar di PN Jakpus dengan nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST. Ada 12 orang yang digugat oleh AHY, yakni Marzuki Alie, Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Max Sopacua, Muhamad Rahmad, Syofwatillah Mohzaib, Yus Sudarso, Tri Julianto, Supandi Sugondo, Boyke Novrizon, Achmad Yahya, dan Aswin Ali Nasution.

Baca juga :   Muktamar Digelar Dua Tahap, Mu’ti: Hari Ini Online, 19-20 November Digelar Offline

AHY, dalam pentitum-nya, meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat. Tindakan dimaksud dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terbatas hanya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Penggunaan segala atribut dan melakukan tindakan lainnya yang seolah-olah mencitrakan Partai Demokrat yang sah.

Selama masa persidangan, PN Jakarta Pusat melakukan beberapa mediasi yang dipimpin oleh Bernadatte Samosir selaku mediator. Bahkan, mediasi itu terjadi sampai lima kali. Sehingga mediasi itu dinyatakan tidak berhasil.

Baca juga :   Soal Gugatan Ilmi Zada, Didik: Itu Tindakan Melawan Partai dan Ketum

Pada Kamis (12/8), hakim memutuskan menolak gugatan dari AHY dkk. Hakim menyebut dua kali mediasi, yakni pada 11 Mei dan 20 Mei 2021, tidak terlaksana karena kubu penggugat tidak hadir. Seperti dikutip dalam laman PN Jakpus.

Kuasa hukum kubu KLB, Rusdiansyah, menyebut hakim menganggap kubu penggugat tidak memiliki iktikad baik, sehingga gugatannya ditolak.

“Jadi semenjak gugatan AHY diputus, gugatan tidak dapat diterima. Karena AHY sebagai penggugat beriktikad tidak baik, maka AHY dkk tidak berhak lagi mengatakan klien kami tidak berhak dan berwenang melaksanakan KLB dan menggunakan atribut partai serta mencitrakan Partai Demokrat yang sah,” kata Rusdiansyah.

Baca juga :   PAW dikirim ke Gubernur, Wakil Ketua DPRD Tuban Gugat ke PN

“Selama ini AHY dkk menuduh bahwa klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengadakan Kongres Luar Biasa di Deli serdang. Tapi faktanya hari ini pengadilan telah membuktikan siapa sesungguhnya yang melakukan perbuatan melawan hukum. Ini lah yang terjadi sekarang,” ujarnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *