Konflik Makin Meruncing, Ketua DPC PD-Caleg Saling Lapor. Sujito Ngaku Siap Meladeni

  • Bagikan
LAPORAN CALEG: Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Bojonegoro Sukur Priyanto (kiri) dan pengacara Agus Susanto Rismanto melaporkan Munawar Cholil ke Polres Bojonegoro, Selasa (14/11). (foto: tangkapan layar)

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Konflik internal DPC Partai Demokrat Bojonegoro semakin meruncing. Setelah dilaporkan ke PN Bojonegoro oleh caleg Partai Demokrat Munawar Cholil, kini Ketua DPC Partai Demokrat Sukur Priyanto juga melakukan langkah hukum yang sama. Hanya saja, Sukur yang juga Wakil Ketua DPRD Bojonegoro itu melaporkan Munawar Cholil ke Polres setempat.

”Hari ini saya, sebagai bentuk tanggungjawab moral saya kepada masyarakat juga. Karena sejak satu bulan yang lalu melalui pemberitaan dari berbagai media, saya dilaporkan ke mahkamah partai, ke DPD (PD Jatim, Red)  yang seolah-olah membikin opini bahwa saya telah melakukan penipuan yang jumlahnya mencapai ratusan juta kepada saudara Cholil (Munawar Cholil, Red),” kata Sukur yang didampingi pengacara Agus Susanto Rismanto kepada wartawan, Selasa (14/11).

Padahal, kata Sukur, tuduhan sebagaimana laporan Cholil, penipuan itu tidak pernah dllakukan. Ada tuduhan penipuan Rp 100 juta itu jelas bahwa uang tersebut merupakan uang kontribusi untuk pembayaran saksi di dapil dimana Munawar Cholil menjadi caleg. Duit itu, kata Sukur, yang menerima adalah bendahara. ”Yang menerima bukan saya, tapi bendahara. Yang pegang uangnya juga bendahara,” kata Sukur.

Baca juga :   Selain Kampanye Gagasan, Sohibul Iman Ingatkan untuk Jaga Mesin Politik PKS

Sukur mengaku, pihaknya sudah melakukan itikad baik menyelesaikan masalah tersebut. DPC pernah mengundang yang berrsangkutan, tapi tidak datang. Bahkan, diminta menyetor rekening, juga tidak diberikan. ”Jadi, sudah dua kali kita mengundang saudara Cholil untuk menyelesaikan masalah itu, tapi yang bersangkutan tidak mau datang,” kata Sukur.

Sementara itu, Sujito, pengacara Munawar Cholil mengaku santai menanggapi laporan yang dilakukan Sukur terhadap kliennya. Bahkan mau dilaporkan ke mana pun, kata Sujito, kliennya siap menghadapi. ”Mau dilaporkan ke Polres, Polda, bahkan ke Mabes Polri pun, kami siap meladeni laporan Sukur tersebut. Nggak apa-apa klien saya dilaporkan. Lapor ke mana pun, saya siap,” kata Sujito melalui sambungan ponselnya kepada INDOSatu.co, Rabu (15/11).

Baca juga :   Dikukuhkan, KMSL Beri Kontribusi Tingkatkan Derajat Kesehatan untuk Warga

Sujito menilai, laporan yang dilakukan Sukur semata-mata hanya sebagai bargaining belaka. Dengan laporan ke Polres Bojonegoro itu, kata Sujito, malah akan sangat memudahkan bagi kliennya untuk membuka permasalahan pencalegan di Partai Demokrat Bojonegoro kepada masyarakat secara lebih luas. ”Mulai A-Z akan kami sampaikan apa adanya. Tidak ada yang kita tutup-tutupi. Lihat saja nanti,” kata Sujito.

Terkait masalah diinternal Partai Demokrat, Sujito mengaku bahwa pihaknya bisa saja melaporkan secara pidana kepada Sukur. Hanya, hal itu diurungkan karena prosesnya akan semakin panjang. Apalagi yang bersangkutan posisinya juga sebagai wakil Ketua DPRD. Karena itu, Sujito lebih mengajukan gugatan secara perdata.

”Tapi karena yang bersangkutan telah memulai dengan laporan pidana, ya sudah kita ladeni saja. Dengan model apapun, intinya saya akan fight membela Mas Cholil,” kata Sujito.

Baca juga :   Temui Petani Tambak, Bupati Upayakan Regulasi Pupuk di Lamongan Segera Direalisasi
FIGHT BELA KLIEN: Sujito, pengacara Munawar Cholil yang melaporkan Ketua DPC PD Sukur Priyanto ke PN Bojonegoro.

Sujito mengatakan bahwa, telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) lantaran pengubahan nomor urut secara sepihak oleh Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro. Akibatnya, kliennya mengalami kerugian materiil maupun penderitaan immateriil.

Dimaksud Sujito, kerugian materiil antara lain karena penggugat telah membiayai berbagai alat peraga kampanye termasuk pembentukan tim pemenangan hingga ongkos sosialisasi.

Seperti dibertakan, Munawar Cholil sebagai caleg DPRD dari Partai Demokrat dijamin bakal dipasang di nomor urut satu untuk Daerah pemilihan (Dapil) V Bojonegoro. Dengan jaminan nomor urut wahid itu, Cholil harus setor kontan duit Rp 100 juta ke DPC Partai Demokrat Bojonegoro. Belakangan, Cholil baru tahu dirinya dipelorot di urutan empat.

Cholil akhirnya melawan. Ia lantas memperkarakan Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sidang pertama bakal digelar hari ini, 15 November 2023. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *