Konflik Unigoro-Pemdes Kalirejo, Welly: Kami akan All Out TKD Itu Kembali ke Desa

  • Bagikan
SERAHKAN PROSES HUKUM: Sekretaris Desa Kalirejo, Welly Teguh Susanto mengaku, terkait polemik lahan dengan Unigoro, pihak Pemdes Kalirejo sudah menunjuk kuasa hukum.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Pemerintah Desa Kalirejo pantang mundur. Mereka mengaku akan all out dan melanjutkan upaya hukum untuk mengembalikan tanah kas desa (TKD) seluas 2,5 hektare yang dipakai Yayasan Suyitno.

Lahan tersebut dipakai untuk membangun Universitas Bojonegoro (Unigoro), meskipun Yayasan Suyitno mengaku mempunyai Surat Hak Pakai (SHP). Padahal, SHP tersebut dinilai cacat hukum.

Sekretaris Desa Kalirejo, Welly Teguh Susanto mengatakan, tekad Pemdes Kalirejo untuk mengembalikan TKD mereka sudah final dan akan terus berlanjut sesuai aturan hukum. Weli menjelaskan, bahwa Pemdes Kalirejo sudah menyerahkan semua permasalahan itu kepada kuasa hukum. Mereka akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang ketika ada pihak yang merasa dirugikan.

Welly juga mengaku, Pemdes Kalirejo telah menggelar pertemuan tadi malam, Senin (28/3) di Balai Desa Kalirejo. Fauzin, Kuasa Hukum mereka juga tampak hadir. Pertemuan itu tak lain adalah membahas upaya untuk mengembalikan TKD mereka yang dipakai Unigoro.

Baca juga :   Empat Sekolah di Lamongan Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional dan Mandiri 2023

Disinggung soal pernyataan Kasi BPN Agus Susanto, bahwa SHP Yayasan Suyitno sudah sesuai regulasi dan BPN mempunyai bukti yang diarsipkan? Welly mengatakan, silakan mereka berpendapat seperti itu. Orang berpendapat kan boleh-boleh saja, tidak ada masalah.

‘’Mereka mau bilang apa, terserah saja. Yang jelas, kami akan all out untuk proses hukum kasus itu. Yayasan Suyitno itu hanya punya SHP. Lha kita (Pemdes Kalirejo, Red) ini yang punya aset tanah itu. Kalau kita minta masak nggak boleh? Maunya apa Unigoro itu?,’’ kata Welly kepada INDOSatu.co, Selasa (29/3).

Jika Unigoro ingin punya lahan yang luas, Welly meminta agar Yayasan Suyitno membeli lahan secara normal saja. Dimana pun, silakan. Tidak usah memakai lahan TKD milik Desa Kalirejo dengan menghalalkan segala cara.

Baca juga :   Dinas Pemuda dan Olahraga Bojonegoro Gelar Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup 2023

“Saya menantang BPN untuk menggelar dokumen secara terbuka. BPN harus bersikap netral dan terbuka. Kalau ternyata BPN keliru, kasus ini bisa merembet ke mana-mana. BPN tidak boleh membela salah satu pihak. Untuk dokumen, kami tidak bisa publikasikan. Kami sudah menyerahkan semua kepada kuasa hukum kami,’’ kata Welly.

Dalam kasus itu, Welly menyampaikan bahwa Pemdes Kalirejo hanya menginginkan tanah yang dipakai Yayasan Suyitno untuk pengembangan dan membangun Unigoro dikembalikan menjadi TKD milik Desa Kalirejo. ‘’Kalau ingin membangun Unigoro lebih megah, silakan beli lahan di tempat lain. Kemana pun kami akan kejar, karena TKD milik Pemdes Kalirejo,’’ kata Welly.

Baca juga :   BKPP Gelar Sosialisasi Peraturan PAN-RB untuk ASN terkait Pengelolaan Kinerja

Sementara itu, Fauzin, kuasa hukum dari Kantor Hukum Aviciena Law mengatakan, SHP pertama dan kedua atas nama Yayasan Suyitno itu dinilai sama-sama cacat hukum administrasi. Persyaratannya, kata Fauzin, juga tidak terpenuhi. Fauzin berharap, mudah-mudahan BPN berkenan untuk mengkaji kembali.

‘’Sebab jika tidak, itu mengandung resiko besar. Kalau BPN mau menanggung resiko itu, ya silakan,’’ kata Fauzin kepada INDOSatu.co, Selasa (29/3).

Jika mengkaji kembali sertifikat yang sudah diterbitkan BPN, kata Fauzin, diduga ada yang tidak sesuai dengan regulasi. Karena itu, BPN sebetulnya diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan untuk meninjau keputusannya.

‘’Ini perintah UU dan sudah seharusnya BPN sebagai institusi pelaksana, ya harusnya melaksanakan. Kita lihat saja di pengadilan nanti,’’ pungkas Fauzin. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *