Komnas HAM Pertanyakan Jokowi soal Izin Tarik Pegawai KPK ke Polri

  • Bagikan
INGIN PRESIDEN MENJELASKAN: Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mempertanyakan sikap Jokowi yang merespons terkait 56 pegawai KPK yang mau dijadikan ASN di Polri. Padahal mereka dinyatakan tidak lolos TWK.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi penjelasan terkait izin untuk menarik 56 pegawai KPK tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Polri.

Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, meminta Jokowi menjawab, apakah rencana tersebut merupakan bentuk pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM.

“Jika ini bagian dari temuan dan rekomendasi Komnas, apakah pelaksanaan sebagian atau seluruhnya,” kata Anam, Rabu (29/9).

Anam menduga rencana menarik 56 pegawai KPK ke Polri adalah bagian dari sikap Presiden. Dia mengingatkan Jokowi, agar pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM, mestinya tetap mengacu pada temuan pelanggaran dalam TWK.

Baca juga :   Asesmen TWK Tak Kredibel, Guru Besar UGM: Jokowi Harus Bersikap

“Dari beberapa hal di atas rekomendasi kami, kami tetap menjadikan rujukan utama. Dan kami berharap mendapat penjelasan langsung presiden terkiat subtansi penjelas Kapolri,” kata dia.

Hasil temuan Komnas HAM terkait TWK memberi lima rekomendasi bagi Jokowi. Beberapa di antaranya agar para pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK, bisa diangkat menjadi ASN.

Baca juga :   PAN dan Soetrisno Bachir Berkoalisi ke Jokowi, PA 212: Kami Jaga Jarak

Selain itu, Komnas juga meminta Jokowi mengevaluasi pelaksanaan TWK, serta membina para lembaga atau kementerian yang terlibat dalam pelaksanaan TWK.

“Komnas HAM RI berharap agar rekomendasi dimaksud segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Bapak Presiden RI,” ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam poin rekomendasi tersebut yang diserahkan pertengahan Agustus lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemarin mengungkapkan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK gagal TWK masuk ke Polri. Listyo juga mengklaim bahwa keinginannya itu telah disetujui oleh Presiden Jokowi.

Baca juga :   Gagasan Presiden 3 Periode, Hasto: Bukan dari PDIP

Rencana itu menuai sorotan sebab mereka tak bisa menjadi penyidik atau penyelidik di korps Bhayangkara. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun mengonfirmasi 56 pegawai KPK itu kelak berstatus ASN di Polri.

“Bukan penyidik, tapi ASN,” kata Mahfud melalui akun twitter pribadinya, Rabu (29/9) pagi. (ad/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *